Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Upayakan Pengembangan Karier ASN Melalui Mekanisme Perpindahan Jabatan

Kamis, 20 November 2025 Anggithya
Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Upayakan Pengembangan Karier ASN Melalui Mekanisme Perpindahan Jabatan
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) --- 12 ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) Teknis Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum yang dilaksanakan secara daring dan tersebar di beberapa titik lokasi. Peserta yang mengikuti Ukom Teknis adalah yang sebelumnya dinyatakan lulus Ukom Manajerial Sosial Kultural yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Adapun 7 peserta yang berasal dari Kantor Wilayah mengikuti ujian di Aula Pepadun, 20 s.d 21 November 2025.

Sementara itu, di hari yang sama, 31 ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengikuti Uji Kompetensi Statistisi dan Pranata Komputer, 17 orang merupakan calon statistisi ahli pertama sedangkan 14 lainnya mengikuti uji kompetensi pranata komputer ahli pertama. Kegiatan ini dilaksanakan di Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung.


Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Tim SDM Aparatur mengupayakan pengembangan karier ASN, salah satunya melalui perpindahan jabatan. Namun, upaya-upaya pengembangan karier melalui perpindahan jabatan, harus memperhatikan kebutuhan organisasi terhadap setiap jabatan fungsional yang ada, sehingga pejabat fungsional yang lulus uji kompetensi dapat diangkat sesuai ketersediaan formasi dan melaksanakan tugas sesuai jabatan.

Tri Rahayu, selaku Ketua Tim SDM Aparatur, menekankan pengangkatan pejabat fungsional harus memperhatikan formasi serta kedudukan pejabat fungsional di dalam struktur organisasi. Formasi dan struktur organisasi perlu diperhatikan dalam pengangkatan pejabat fungsional untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi setiap pegawai dalam mendukung kinerja organisasi.

“Sistem karier kita sudah semakin terbuka. Dengan uji kompetensi perpindahan ke dalam jabatan fungsional, diharapkan dapat menyeimbangkan pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi. Pegawai memiliki kesempatan untuk meningkatkan kariernya, dengan kebutuhan jabatan dan kompetensi sebagai prasyaratnya.“, ujar Tri Rahayu.(Anggithya/Indri)