Kemenag Tanggamus (Humas) – Drs. H. Nursaad, M.M., M.Pd., Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, menunjukkan kepemimpinannya dengan menjadi inspektur upacara pada Apel Pagi rutin. Selain itu, M. Hadari, seorang pegawai pelaksana pada seksi PHU, dipercayakan sebagai pemimpin upacara pada kesempatan tersebut. Kehadiran keduanya memberikan semangat dan arahan yang sangat dibutuhkan dalam menjaga kedisiplinan serta semangat kerja di kantor tersebut.
Dalam sambutannya, Kasi PHU mengingatkan seluruh pegawai untuk terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun melalui media sosial resmi yang dimiliki oleh kantor. Hal ini menegaskan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memastikan informasi terkini dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pihak.
Tak hanya itu, Kasi PHU juga mengingatkan bahwa tanggal 12 Februari adalah batas waktu terakhir bagi jamaah haji yang akan melunasi pembayaran tahap pertama. Sebanyak 287 orang telah melunasi pembayaran hingga hari Rabu, kecuali dalam kasus yang terdapat kegagalan sistem, baik di Bank maupun di Siskohat, atau dalam hasil evaluasi kesehatan. Bagi mereka yang belum melunasi, diberikan dispensasi untuk mengikuti pelunasan di tahap kedua yang diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang.
Apel pagi tersebut dihadiri oleh Para Kasi dan Penyelenggara, serta seluruh peserta yang hadir memberikan dukungan penuh atas arahan dan kebijakan yang disampaikan oleh Kasi PHU. Kehadiran mereka semua menunjukkan komitmen dan semangat bersama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari institusi yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya arahan dari Kasi PHU ini diharapkan seluruh pegawai dapat lebih semangat dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan proses haji berjalan lancar dan efisien sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (frns)