Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Untuk mewujudkan kegiatan ibadah yang nyaman dan kondusif, Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi Langsung terkait permohonan rekomendasi IMB Rumah Ibadah Masjid dan Gereja bersama di perumahan Citraland Jl. Raden Imba Kusuma No. 789 Kelurahan Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan pada senin, 29 januari 2024.
Kasubbag Tata Usaha, H. Kasimun selaku ketua tim verifikasi bersama H. Hendri Hadizar selaku wakil ketua, H. Sugiyanto selaku sekretaris, Yofi Iskandar dan Khairil Anwar selaku anggota mengecek dan mengunjungi lokasi yang akan didirikan untuk rumah ibadah tersebut.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian rumah ibadah :
- Surat Permohonan dari pemohon
- Surat Rekomendasi dari FKUB kabupaten
- Daftar nama dan fotokopi KTP Pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat)
- Daftar dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dan disahkan oleh lurah/kepala desa
- Susunan kepanitiaan pendirian tempat ibadah
- Gambar bangunan
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan diwakilkan
- Sertifikat tanah bukan atas nama perseorangan
- Surat pernyataan proses peralihan sertifikat tanah (apabila sertifikat belum atas nama tempat ibadah)
- Gambar bangunan dan RAB
Verifikasi ini merupakan bagian dari proses pembangunan tempat peribadatan yang persyaratannya harus dipenuhi oleh pihak terkait, “manakala persyaratannya tidak terpenuhi, bisa saja izin pendiriannya tidak akan diproses ke tahap selanjutnya. Syarat dan ketentuan ini pun berlaku untuk semua rumah - rumah ibadah pada Agama lainnya,” ungkap H. Kasimun. (uji)