Way Kanan, MAN 1 (Humas). Kaur Tata Usaha (TU) MAN 1 Way Kanan, Ahadi Sapron, mengikuti Sosialisasi PMA Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Biro Ortala Setjen Kemenag RI secara virtual melalui platform zoom meeting, Kamis (09/01/2025), di Aula Kankemenag Kab. Way Kanan.
Sapron mengatakan, dalam kegiatan ini, ia mendapat informasi tentang pentingnya penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana untuk mendukung transformasi birokrasi yang lebih dinamis, profesional, dan efisien. Lebih lanjut, Sapron menyebut bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola organisasi yang lebih efektif dan akuntabel.
"Pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 wajib memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam waktu lima tahun," terang Sapron.
Hal tersebut, menurut Sapron, untuk memastikan bahwa semua jabatan di lingkungan Kementerian Agama dikelola oleh individu yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
Selain itu, Sapron menyebutkan bahwa standar kualifikasi jabatan pelaksana telah diatur dalam PMA 32 Tahun 2024 dan KMA 900 Tahun 2023.
"Dengan adanya standar ini, setiap jabatan diharapkan memiliki deskripsi yang jelas sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan lebih optimal," tegasnya.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar satuan kerja di Kementerian Agama, serta memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan dapat diterapkan dengan baik khusunya di MAN 1 Way kanan. (Joe)
