Pringsewu, Kecelakaaan di jalan raya merupakan faktor penyebab utama kematian pada usia muda dan menyebabkan kecacatan fisik. Tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas pada usia muda dikarenakan rendahnya persepsi mereka terhadap risiko bahaya yang ada di jalan raya.
“Pengendara berusia muda lebih sering menempatkan diri mereka pada situasi berbahaya,” kata Ipda Silvia Kurdiana, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pringsewu saat memberikan pembinaan saat upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di lapangan MAN 1 Pringsewu, Senin (9/9/2024).
Ia menyebut di antara posisi membahayakan tersebut seperti mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.
Semua ini menurutnya harus menjadi perhatian semua pihak dan menjadi alasan kepolisian melakukan pembinaan lalu lintas kepada generasi muda. Pihaknya mengajak semua pihak khususnya generasi muda untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
“Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah telah membuat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Sementara Kepala MAN 1 Pringsewu, Fathul Bari, menambahkan dalam kesempatan yang sama bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sebagai wujud cinta kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar.
"Saya berharap seluruh siswa MAN 1 Pringsewu dapat menjadi teladan dalam berlalu lintas dengan mematuhi semua aturan yang ada, termasuk penggunaan helm, menaati rambu-rambu, serta tidak mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan. Ingatlah bahwa keselamatan adalah hal yang paling utama, karena kecelakaan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain," ujarnya.
Ia juga mengajak para siswa untuk terus mengingat bahwa kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga penting bagi mereka untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berada di jalan raya. (LTE)