Lampung, Kemenag (Humas)-- Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Aspek-Aspek Hukum Tindak Pidana Khusus di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung”, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pepadun, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung ini diikuti oleh 27 peserta yang terdiri atas Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota seperti Metro dan Lampung Timur, serta sejumlah ASN dari Kanwil Kemenag Lampung.
FGD menghadirkan dua narasumber dari Kejati Lampung, yaitu Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Masagus Rudy, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus. Keduanya membahas berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tindak pidana khusus, termasuk pencegahan pelanggaran hukum di lingkungan aparatur sipil negara Kementerian Agama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ASN, khususnya di bidang pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
Plt. Kakanwil Kemenag Lampung melalui Ketua TIM Hukum Nofrans Kurniawan, menyampaikan harapannya agar kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya integritas dan kepatuhan hukum di lingkungan Kemenag.
“Kami berharap kegiatan ini tidak
berhenti pada tataran diskusi, tetapi menjadi langkah nyata dalam membangun
aparatur yang profesional, transparan, dan taat hukum. Dengan sinergi bersama
Kejati Lampung, kami ingin memastikan seluruh jajaran Kemenag bekerja sesuai
prinsip akuntabilitas dan integritas,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama RI dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kesadaran hukum bagi para ASN di daerah. (Fadilah/Kevin)