Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kemenag Lampung Dorong Peran Tokoh Agama dan ASN dalam Membangun Budaya Antikorupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 • Fadilah •Editor: Mela
Kemenag Lampung Dorong Peran Tokoh Agama dan ASN dalam Membangun Budaya Antikorupsi
Fadilah
Fadilah
Foto: Aziz

Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mendorong keterlibatan tokoh agama, dan ASN Kemenag meliputi  penyuluh agama, penghulu, guru, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Makmur, M.Ag., saat menjadi narasumber dalam program “Sudut Pandang” TVRI Lampung dengan tema “Membangun Budaya Anti Korupsi” yang ditayangkan secara langsung pada 1 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB.


Dalam program tersebut, Makmur hadir bersama Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, yang membahas pentingnya membangun budaya antikorupsi melalui keterlibatan masyarakat, termasuk tokoh agama.

Kunto menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Menurutnya, kekuatan kolektif dan ketokohan memiliki peran penting dalam membangun kesadaran antikorupsi, khususnya melalui tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan masyarakat.

Sementara itu, Makmur menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki lima nilai budaya kerja yang menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.

“Di Kementerian Agama kita memiliki lima budaya kerja, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan. Nilai-nilai tersebut kita aplikasikan kepada seluruh keluarga besar Kementerian Agama, baik ASN, pegawai, guru, penyuluh, penghulu, maupun tokoh dan organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ujar Makmur.


Menurutnya, nilai-nilai tersebut juga dapat menjadi dasar dalam menanamkan pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Kementerian Agama, kata dia, memiliki dua fungsi utama yang dapat menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran antikorupsi, yakni fungsi pendidikan dan fungsi agama.

“Pertama, Kementerian Agama memiliki fungsi pendidikan. Pendidikan itu ada di pesantren, madrasah, maupun pendidikan agama di majelis taklim. Di sinilah pembelajaran tentang pendidikan antikorupsi harus disisipkan,” jelasnya.

Adapun fungsi kedua, lanjut Makmur, berkaitan dengan pelayanan dan pembinaan kehidupan beragama yang melibatkan penghulu, penyuluh agama, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan.

“Mereka memiliki tugas memberikan penyuluhan sesuai dengan bidangnya, termasuk penyuluhan tentang antikorupsi. Hampir semua program dapat berjalan dengan baik karena adanya peran penyuluh. Oleh karena itu, penyuluhan antikorupsi juga menjadi tanggung jawab seluruh keluarga besar Kementerian Agama, termasuk penyuluh dari semua agama, baik Islam, Hindu, Buddha, Kristen, maupun Katolik,” katanya.

Makmur menambahkan, penyuluh agama memiliki posisi strategis karena dapat menyampaikan pesan-pesan antikorupsi secara langsung kepada masyarakat melalui majelis taklim dan berbagai kegiatan keagamaan. Materi tersebut, menurutnya, dapat disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah diterima oleh masyarakat.

“Pesan tentang antikorupsi dapat disampaikan langsung kepada para jamaah di majelis dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Dari lingkungan keluarga juga harus dimulai. Keluarga menjadi tempat pertama untuk menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan sikap antikorupsi,” pungkasnya.

Melalui keterlibatan tokoh agama dan penyuluh agama dari berbagai agama, Kementerian Agama Provinsi Lampung terus mendorong penguatan nilai integritas dan keteladanan sebagai bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.