Search

Kemenag Lampung Gandeng BPN dan BWI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

kemenag-lampung-gandeng-bpn-dan-bwi-percepat-sertifikasi-tanah-wakaf
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung (Humas) --- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung bekerja sama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyelenggarakan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Selasa (12/8) di Aula Saibatin kantor setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Erwinto, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Erwinto menegaskan bahwa wakaf merupakan instrumen ibadah sekaligus ekonomi dalam Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan sosial dan keagamaan, termasuk di Provinsi Lampung.

“Jika dikelola dengan baik, aset wakaf seperti tanah, bangunan, atau benda bergerak lainnya dapat menjadi sumber daya produktif berkelanjutan demi kesejahteraan umat. Namun, potensi ini tidak akan optimal tanpa kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.

Menurut Erwinto, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari risiko sengketa dan penyalahgunaan. Tanah wakaf yang belum bersertifikat rentan terhadap pengalihan fungsi tanpa izin dan klaim pihak lain, termasuk ahli waris wakif.

“Ketidakjelasan status hukum ini dapat menghambat pemanfaatan aset sesuai tujuan wakif dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat,” tambahnya.

Erwinto menegaskan, kegiatan ini merupakan upaya bersama memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di Lampung. Berdasarkan data, masih banyak aset wakaf yang belum bersertifikat, sehingga berisiko menimbulkan permasalahan administrasi dan hukum. Melalui koordinasi lintas instansi, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel sehingga manfaatnya bagi umat semakin besar.

Ketua Panitia Ahmad Iskandar dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujaun dari kegiatan ini untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian Agama, BPN, dan BWI dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, menyatukan langkah dan strategi teknis percepatan proses sertifikasi, menginventarisasi permasalahan dan kendala yang dihadapi di lapangan, meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengelola wakaf mengenai pentingnya sertifikasi.

“Dasar dari kegiatan Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor BPN dan Ketua BWI Kabupaten / Kota se-Provinsi Lampung, program kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun Anggaran, Dipa Anggaran Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2025, Instruksi dan arahan Menteri Agama terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf, Hasil koordinasi awal antara Kanwil Kementerian Agama, Kantor Wilayah BPN, dan BWI Provinsi Lampung,” bebernya.

Iskandar juga mengatakan Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, dan Perwakilan Pejabat Struktural dan Fungsional terkait.

”Hasil dan Pembahasan Yang diharapkan terjalinnya komitmen bersama antara Kementerian Agama, BPN, dan BWI dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, disepakati pembentukan tim koordinasi percepatan sertipikasi tanah wakaf di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan mekanisme percepatan akan dilakukan melalui koordinasi rutin, percepatan verifikasi berkas, dan fasilitasi teknis dari BPN,” tandasnya.(Anggithya/Abdul Aziz/Rizki)



Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil