Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2024 s.d 2026 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Aula Pepadun kantor setempat, Senin (14/9/2026).
Entry Meeting ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Tugas BPK RI Nomor 46/T/S1/ANGGOTA V/PPN.03/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha Yan Maradona, para Kepala Bidang, Perwakilan Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, Perwakilan dari UIN Raden Intan Lampung, UIN Jurai Siwo Lampung, Kepala MAN IC Lampung Timur, serta operator BMN dari masing-masing satuan kerja.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Lampung menyambut baik dan menyampaikan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan.
“Kami siap memberikan data dan akses seluas-luasnya kepada tim BPK. Pengelolaan BMN yang akuntabel dan transparan adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Pengendali Teknis 1 Tim BPK RI Dedy Isnuroso menjelaskan bahwa lingkup pemeriksaan ini adalah Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2024 sampai dengan 2026 pada Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
“Pemeriksaan di daerah meliputi Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Dengan fokus asset berupa tanah, peralatan dan mesin (khusus kendaraan bermotor) serta gedung dan bangunan,” kata Dedy.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan BMN di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung semakin tertib sesuai peraturan perundang-undangan.