Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kemenag Lampung Perkuat Sinergi dalam Pembahasan Pertanggungjawaban APBD

Senin, 28 September 2026 • Fadilah
Kemenag Lampung Perkuat Sinergi dalam Pembahasan Pertanggungjawaban APBD
Fadilah
Fadilah
Foto: Aditya

Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin (28/9/2026).

Kehadiran Kanwil Kemenag Lampung dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung tersebut diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa), Makmur.

Rapat paripurna merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan dan penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Agenda rapat antara lain penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, pembacaan keputusan DPRD, penandatanganan Raperda, serta penyampaian sambutan Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna DPRD Lampung juga memuat agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027.

Makmur mengatakan, kehadiran Kementerian Agama dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung terus mendukung sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kami berharap setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Makmur.

Menurut dia, sinergi antarlembaga penting untuk memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan secara efektif, termasuk dalam bidang keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia.

“Kementerian Agama siap terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, terutama dalam penguatan kehidupan keagamaan, pendidikan keagamaan, serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada 23 September 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dan selanjutnya menjadi bagian dari proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.

Kehadiran Kanwil Kemenag Lampung dalam forum tersebut sekaligus memperkuat komitmen untuk menjaga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, khususnya pada bidang yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Agama.