Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kemenag Lampung Tegaskan Status Aset Tanah di Natar, Sertipikat dan Warkah Tetap Catat Kementerian Agama sebagai Pemegang Hak

Senin, 28 September 2026 • Humas Kanwil •Editor: Humas
Kemenag Lampung Tegaskan Status Aset Tanah di Natar, Sertipikat dan Warkah Tetap Catat Kementerian Agama sebagai Pemegang Hak
Humas Kanwil
Humas Kanwil
Foto: HUMAS01

Siaran Pers

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung

 

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mencatat dan mengelola tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama.

Tanah tersebut menjadi objek sengketa setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain. Klaim itu antara lain didasarkan pada surat yang disebut memuat penyerahan dan pelepasan hak atas tanah dari Departemen Agama. Namun, Kementerian Agama menegaskan bahwa pencatatan aset negara tersebut didukung dokumen perolehan, sertipikat hak pakai, warkah pertanahan, serta administrasi BMN.

Riwayat perolehan tanah bermula dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981. Akta itu menerangkan bahwa Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.

Tanah tersebut kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982. Selanjutnya, diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.


Aset seluas 17.200 meter persegi itu dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) pada 1 Januari 2008. Identitasnya juga tercantum dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Status penggunaan aset tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.

Persoalan pelepasan hak atas tanah dijelaskan dalam Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024. Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Fesal Musaad.

Dalam surat keterangan itu dinyatakan bahwa dua Surat Nomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia. Kedua surat tersebut masing-masing memuat perihal penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan.

Keterangan itu menjadi bantahan resmi Kementerian Agama terhadap penggunaan kedua surat tersebut sebagai dasar penyerahan atau pelepasan tanah kepada pihak lain.

Pemeriksaan terhadap warkah Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan juga menunjukkan bahwa dokumen pertanahan tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak lain. Warkah merupakan kumpulan dokumen yang menjadi dasar penerbitan dan pencatatan riwayat suatu hak atas tanah.

Pada warkah tersebut tidak ditemukan pencoretan, catatan peralihan, ataupun tanda lain yang menunjukkan bahwa hak atas tanah telah dilepaskan atau dialihkan dari Departemen Agama. Kondisi itu sejalan dengan Sertipikat Hak Pakai yang masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak.

Perkembangan penanganan perkara tersebut ditandai dengan empat putusan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dari empat putusan tersebut, tiga putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 April 2026, sedangkan satu putusan lainnya dibacakan dalam persidangan pada 20 Mei 2026.

Melalui Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk yang berdasarkan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 maka Lukman Selaku Kepala BPN Lampung Selatan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta

Dalam Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk berdasarkan pasal 2, Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 maka Theresia Dwi Wijayanti selaku Notaris dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta.

Sementara itu, melalui Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, berdasarkan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Thio Stepanus Sulistio selaku Pembeli dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara Thio stepanus sulistio, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000. Sertipikat Hak Milik Nomor 1098 atas nama Thio Stepanus Sulistio dan Sertipikat Hak Milik Nomor 212 atas nama Supardi yang telah dibalik nama kepada Thio dirampas untuk negara c.q. Kementerian Agama Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Selanjutnya pada sidang tanggal 20 Mei 2026 Pengadilan Negeri Tanjungkarang : Affandy Masyah Natanarada selaku penjual (tanah sporadis, tanah mentah, tanah belum bersetifikat)  lokasi desa pemanggilan natar dengan AJB nomor 156/2008 kepada Thio Stepanus Sulistio yang ternyata lokasi tersebut telah ada SHP No 12/NT desa pemanggilan tanggal 3 juli 1982 milik Kementerian Agama RI cq Kanwil Kemenag Provinsi Lampung menimbulkan Double Sertifikat dilokasi yang sama. Melalui putusan Nomor : 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Tjk berdasarkan pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 maka Affandy Masyah Natanarada dijatuhi pidana penjara 5 tahun denda 200 juta

Berdasarkan putusan tingkat pertama tersebut, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum.

Putusan hasil sidang pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang  tersebut masih disebut sebagai putusan pengadilan tingkat pertama. Kementerian Agama menghormati tahapan dan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akta jual beli, Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, warkah pertanahan, pencatatan BMN, penetapan status penggunaan, surat keterangan Kepala Biro Umum, serta putusan pidana tingkat pertama menjadi dasar bagi Kementerian Agama untuk mempertahankan dan memulihkan aset negara tersebut.

 

Bandar Lampung, 28 September 2026

Tim Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung