Gunung Sugih (Humas). Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas serta Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2024, di Aula Kemenag Lampung Tengah, Rabu (10/01/2024).
Penandatangan perkin dan pakta integritas dilakukan oleh Kasubbag TU, Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala MAN, dan Kepala MTsN 1, Kepala MTsN 2, PPPK serta Pengelola Keuangan dilingkungan kantor Kemenag Lampung Tengah.
Mengawali laporannya sebagai ketua palaksana, H. Khairil Anwar Pohan, S. Ag., M. Ap., mengatakan berdasarkan Peraturan MENPAN RB nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, bahwa pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perjanjian kinerja adalah pernyataan kinerja/keseoakatan kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan sumber daya yang dikelola," sambungnya.
Dilanjutkan arahannya oleh Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah, H. Farid Wajedi, S. Ag., M. Kom.I., mengatakan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas hari ini dapat menjadi wujud komitmen dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan Reformasi Birokrasi dalam mewujudkan manajemen Kemenag Lampung Tengah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
"Terkait dengan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2024 di awal tahun, agar segera merealisasikan anggaran dengan memperhatikan regulasi dan bekerja sesuai dengan apa yang dilakukan sehingga tidak terbebani oleh hal-hal yang tidak perlu dilakukan," ucapnya
Diakhir sambutannya Farid berpesan agar penggunaan anggaran harus secara baik dan maksimal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan regulasi yang ada.
(Ria/Anggithya)
