Way Kanan, Kemenag (Humas) -- Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Roni Fadilah, dampingi tim Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Baradatu dalam pengukuran tanah wakaf di wilayah Kecamatan Baradatu, pada Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini mencakup 8 bidang objek tanah wakaf yang tersebar di beberapa lokasi di Kecamatan Baradatu. Pendampingan dilakukan untuk memastikan data dan batas bidang tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum proses sertifikasi.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Way Kanan, Roni Fadilah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf di Kabupaten Way Kanan. “Pendampingan ini penting agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara optimal untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roni menegaskan bahwa sinergi antara Kemenag, BPN, dan KUA Kecamatan Baradatu menjadi langkah nyata dalam mendukung program nasional sertifikasi tanah wakaf. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola wakaf dan melindungi aset umat.
Dengan adanya kegiatan pendampingan ini, Kemenag Way Kanan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pembinaan, pendataan, dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah kabupaten, sejalan dengan visi Kemenag untuk menghadirkan pelayanan yang berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat. (Humas)
Editor: Fadilah