Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Way Kanan Dukung Percepatan Sertifikasi Halal melalui Rapat Koordinasi di Provinsi Lampung

Senin, 07 Juli 2025 Humas Way Kanan
Kemenag Way Kanan Dukung Percepatan Sertifikasi Halal melalui Rapat Koordinasi di Provinsi Lampung
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi halal di wilayahnya. Komitmen ini ditunjukkan melalui keikutsertaan Kepala Kemenag Way Kanan, Masir Ibrahim, bersama perwakilan BPJPH Kemenag Way Kanan, Azianatud Dian Hanif, dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal yang digelar secara daring oleh BPJPH RI bersama Kanwil Kemenag Provinsi Lampung pada Senin, 7 Juli 2025.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam menyosialisasikan kebijakan nasional mengenai kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Kemenag Way Kanan menyambut baik upaya BPJPH dalam mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha. Kegiatan ini dinilai penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai urgensi jaminan produk halal, sekaligus sebagai bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi syariah nasional.

Rapat yang diikuti oleh seluruh jajaran Kemenag se-Provinsi Lampung ini juga membahas berbagai skema fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pemerintah menyediakan berbagai kemudahan melalui jalur reguler maupun self-declare, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD, dana hibah, maupun skema kemitraan.

Dalam pemaparannya, BPJPH menyebutkan bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi besar dalam pengembangan produk halal. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 136.810 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal, termasuk 6.296 pelaku usaha dari Kabupaten Way Kanan.

Menanggapi hal ini, Kemenag Way Kanan melihatnya sebagai tantangan sekaligus peluang. Masih banyak pelaku usaha di daerah yang perlu didampingi agar dapat mengakses program fasilitasi halal. Oleh karena itu, Kemenag Way Kanan akan terus menjalin koordinasi dan mendorong peningkatan kapasitas para fasilitator halal di wilayahnya.

Sebagai bagian dari proyek prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029, percepatan sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam mewujudkan layanan publik yang transformasional dan berAKHLAK. Kemenag Way Kanan mendukung penuh visi ini dan siap berperan aktif dalam membangun ekosistem halal yang inklusif dan berdaya saing.

Melalui kegiatan ini, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai proses entry fasilitasi melalui sistem ptsp.halal.go.id, alur pendampingan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga mekanisme pembayaran dan penerbitan sertifikat halal. Informasi ini akan segera disosialisasikan kepada para pelaku usaha agar proses pengajuan sertifikasi berjalan lebih efektif dan efisien.

“Kami berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menyukseskan kebijakan sertifikasi halal. Harapannya, Kabupaten Way Kanan semakin siap menyongsong era wajib halal yang akan berlaku efektif pada 2026,” tegas Masir Ibrahim usai mengikuti Zoom Meeting. (Humas)


Editor : Fadilah