Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi halal di wilayahnya. Komitmen ini ditunjukkan melalui keikutsertaan Kepala Kemenag Way Kanan, Masir Ibrahim, bersama perwakilan BPJPH Kemenag Way Kanan, Azianatud Dian Hanif, dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal yang digelar secara daring oleh BPJPH RI bersama Kanwil Kemenag Provinsi Lampung pada Senin, 7 Juli 2025.
Rapat
koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam menyosialisasikan kebijakan
nasional mengenai kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat
oleh UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Berdasarkan
regulasi tersebut, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Kemenag
Way Kanan menyambut baik upaya BPJPH dalam mendorong sinergi antara pemerintah
pusat, daerah, dan pelaku usaha. Kegiatan ini dinilai penting dalam memperkuat
pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai urgensi jaminan
produk halal, sekaligus sebagai bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi
syariah nasional.
Rapat
yang diikuti oleh seluruh jajaran Kemenag se-Provinsi Lampung ini juga membahas
berbagai skema fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro
dan Kecil (UMK). Pemerintah menyediakan berbagai kemudahan melalui jalur
reguler maupun self-declare, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD, dana
hibah, maupun skema kemitraan.
Dalam
pemaparannya, BPJPH menyebutkan bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi besar
dalam pengembangan produk halal. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 136.810
pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal, termasuk 6.296 pelaku usaha dari
Kabupaten Way Kanan.
Menanggapi
hal ini, Kemenag Way Kanan melihatnya sebagai tantangan sekaligus peluang.
Masih banyak pelaku usaha di daerah yang perlu didampingi agar dapat mengakses
program fasilitasi halal. Oleh karena itu, Kemenag Way Kanan akan terus
menjalin koordinasi dan mendorong peningkatan kapasitas para fasilitator halal
di wilayahnya.
Sebagai
bagian dari proyek prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029, percepatan
sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam mewujudkan layanan publik
yang transformasional dan berAKHLAK. Kemenag Way Kanan mendukung penuh visi ini
dan siap berperan aktif dalam membangun ekosistem halal yang inklusif dan
berdaya saing.
Melalui
kegiatan ini, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai proses entry
fasilitasi melalui sistem ptsp.halal.go.id, alur pendampingan oleh Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH), hingga mekanisme pembayaran dan penerbitan sertifikat
halal. Informasi ini akan segera disosialisasikan kepada para pelaku usaha agar
proses pengajuan sertifikasi berjalan lebih efektif dan efisien.
“Kami berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menyukseskan kebijakan sertifikasi halal. Harapannya, Kabupaten Way Kanan semakin siap menyongsong era wajib halal yang akan berlaku efektif pada 2026,” tegas Masir Ibrahim usai mengikuti Zoom Meeting. (Humas)
Editor : Fadilah