Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, H.Maryan Hasan, S.Ag.,M.Pd.,I. menyampaikan materi kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan ibadah haji. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi pada bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenag Way Kanan, di Masjid Agung Ashabul Yamin, Kamis (18/4/2024).
Tujuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menurut Undang – Undang adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji dan umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan.
Dalam rangka mewujudkan mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain dengan pembinaan manasik oleh pemerintah.
Dalam paparannya, Maryan menerangkan beberapa hal mengenai kebijakan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji.
“Ada tiga kebijakan terkait Pembinaan Haji untuk tahun depan, antara lain meliputi pemberian pembinaan ibadah haji (manasik) kepada Jemaah Haji, pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji, serta pelaksanaan pembinaan kesehatan Jemaah Haji oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maryan menjelaskan mengenai akomodasi haji. “Di Makkah, akomodasi yang diterima di wilayah dengan jarak paling jauh 4500 M, kualitas setara bintang 3, kemudahan akses transportasi menuju Masjidil Haram dan distribusi konsumsi. Di Medinah, akomodasi di wilayah Markaziyah (dengan jarak terjauh 650 M), kualitas setara Bintang 3,” terangnya.
Selama di Arab Saudi, jemaah haji mendapatkan layanan transportasi yang meliputi, antar kota, angkutan jemaah haji antar kota perhajian dengan rute Bandara Madinah – Madinah Madinah – Makkah - Jeddah – Makkah Makkah – Jeddah Makkah – Madinah- Madinah – Bandara Madinah.
Maryan juga memaparkan mengenai konsumsi yang akan diterima oleh CJH pada saat berada di Arab Saudi. “Konsumsi diberikan kepada jemaah haji selama berada di Bandara Jeddah Makkah, Madinah dan Masyair dengan rincian sebagai berikut 3 kali sehari selama di Makkah, 3 kali sehari selama di Madinah, 1 kali di Bandara Jeddah, 3 kali sehari selama di Masyair,” tandasnya.
Pada akhir penyamapaiannya, Kakankemenag meminta kepada seluruh CJH untuk mematuhi kebijakan pemerintah yang telah ada serta menjaga kesehatan seperti pola makan serta kesehatan fisik.
“Saya minta kepada Bapak/Ibu CJH untuk selalu menaati peraturan pemerintah, mulailah olahraga secara rutin beberapa saat sebelum melakukan ibadah haji, serta Pastikan Bapak/Ibu juga mengonsumsi berbagai makanan yang sehat dan bernutrisi selama persiapan dan saat melakukan ibadah haji,” pintanya. (Fit/Hand/Anggithya)