Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kepala Bidang Penais Zawa, Tekankan Transformasi Wakaf Produktif Di Raker BWI Provinsi Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 Fadilah Editor: Fadilah
Kepala Bidang Penais Zawa, Tekankan Transformasi Wakaf Produktif Di Raker BWI Provinsi Lampung
Fadilah
Fadilah
Foto: Fadilah

Lampung Kemenag, Bidang Penais Zawa (Humas)-- Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Makmur, menyampaikan materi tentang Kebijakan Kementerian Agama dalam Perwakafan Indonesia pada Rapat Kerja Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung di Hotel Kyriad Bandar Lampung, diikuti 30 peserta yang terdiri atas penyelenggara zakat dan wakaf, kepala seksi Bimas Islam, serta pengurus BWI kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kamis (21/5/2026).

Dalam paparannya, Makmur menjelaskan bahwa transformasi wakaf saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada ibadah ritual dan sosial tradisional, seperti pembangunan masjid, mushala, dan makam. Wakaf, kata dia, kini diarahkan menjadi instrumen ekonomi umat yang produktif melalui pengembangan wakaf produktif.


Ia menyebut Indonesia memiliki potensi wakaf uang dan tanah yang sangat besar. Namun, potensi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya rendahnya literasi masyarakat, persoalan sertifikasi tanah wakaf, serta tata kelola nazhir yang belum optimal.

"Kementerian Agama memiliki visi mewujudkan ekosistem wakaf yang transparan, akuntabel, dan berdampak signifikan terhadap pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Makmur juga memaparkan dinamika perwakafan di Provinsi Lampung. Menurutnya, masih banyak tanah wakaf di daerah pelosok yang hanya didasarkan pada ikrar lisan atau dokumen desa dan belum memiliki sertifikat tanah wakaf (STW). Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan sengketa dengan ahli waris di kemudian hari.

Selain itu, kompetensi nazhir di daerah juga masih menjadi tantangan. Mayoritas nazhir masih mengelola aset wakaf secara konvensional dan belum berorientasi pada pengembangan usaha produktif yang mampu menggerakkan ekonomi umat.

Untuk itu, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung menargetkan terwujudnya "zero sengketa" aset wakaf melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Lampung.

Menurut Makmur, legalitas formal merupakan fondasi penting sebelum pengembangan aset wakaf dilakukan secara produktif, aman, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Provinsi Lampung, Heri Suliyanto, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya penguatan tata kelola wakaf yang profesional, tertib administrasi, dan sesuai regulasi.

Ia mengingatkan pengurus BWI kabupaten/kota untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. agar berhati-hati dalam memberikan rekomendasi terkait pembentukan maupun pengelolaan perwakilan BWI di daerah. Menurutnya, setiap keputusan kelembagaan harus memiliki dasar aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.