Kemenag Tanggamus (Humas) -- Menjadi momentum bersejarah bagi Kabupaten Tanggamus dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kantor Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting serta pejabat dari kedua lembaga.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Dr. H. Mahmuddin Aris Rayusman, M.Pd.I, dan Kajari Tanggamus, Nurmajayani, S.H., M.H., menjadi sosok utama yang memimpin penandatanganan MoU tersebut. Didampingi oleh Kasi Datun Vita Hestiningrum, S.H., M.H., keduanya menyatakan komitmen untuk memperkuat kerjasama dalam bidang hukum, khususnya dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU ini menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk lebih aktif berkolaborasi dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Penandatanganan MoU juga disertai dengan serah terima pelakat, sebagai simbol kesepakatan yang telah terlaksana dengan baik.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, seperti Kasubbag TU H. Mardanus, S.Ag., M.M, Kasi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Pengawas Pendidikan, Ketua IPARI, Pengurus FORMASTA, serta ASN dan pegawai kantor lainnya.
Dalam sambutannya, Dr. H. Mahmuddin Aris Rayusman, M.Pd.I, menyampaikan rasa syukurnya atas kerjasama yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus, khususnya dengan Kajari Tanggamus, Nurmajayani, S.H., M.H. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi ini untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
Sementara itu, Nurmajayani, S.H., M.H., juga memberikan arahannya dalam kesempatan tersebut. Beliau menekankan pentingnya kesabaran dan kebijaksanaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Diharapkan, dengan kerjasama yang terjalin antara Kantor Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Tanggamus ini, pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus dapat semakin ditingkatkan. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.(frns)