Search

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Serahkan Sertifikat Halal kepada Puti Minang Group

kepala-kanwil-kemenag-provinsi-lampung-serahkan-sertifikat-halal-kepada-puti-minang-group
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung (Humas) --- Satuan Tugas Halal Provinsi Lampung secara simbolis menyerahkan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Rumah Makan Puti Minang, Sumur Batu, pada Selasa (31/12).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, didampingi Ketua Satgas Halal, Marwansyah, dan Kepala Pusat Kajian Halal UIN Raden Intan Lampung, Edi Susilo, kepada Manager Puti Minang, Alberto Moravia.

Alberto Moravia menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan Kementerian Agama dan Satgas Halal dalam proses sertifikasi ini. “Kami sangat bersyukur dan bangga telah menerima sertifikasi halal ini. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk kami sesuai dengan standar halal yang ditetapkan,” ujarnya.

Sertifikasi halal untuk 17 outlet Puti Minang Group, lanjut Alberto, merupakan bukti komitmen perusahaan dalam memberikan produk dan layanan berkualitas yang terjamin kehalalannya. “Proses pembuatan sertifikasi halal memakan waktu dua bulan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Raden Intan Lampung, dan tim Puti Minang atas kerja kerasnya. Semoga keberhasilan ini menjadi awal untuk terus mengembangkan usaha serta berkontribusi pada perekonomian halal di Indonesia,” tuturnya.

Dalam sambutannya, Puji Raharjo menegaskan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan komitmen pelaku usaha dalam memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan syariat Islam. “Kami mengapresiasi usaha Puti Minang yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal. Ini adalah langkah nyata dalam mendukung program Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha,” ujarnya.

Puji juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Negara berkewajiban menjamin warganya mendapatkan produk halal, baik makanan, minuman, barang gunaan, maupun jasa. Sertifikat halal ini juga menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung program Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha,” tambahnya.

Lebih lanjut, Puji menggarisbawahi pentingnya langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Provinsi Lampung. “Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang mengikuti jejak Puti Minang dalam mengajukan sertifikasi halal, sehingga produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan Penyerahan sertifikat halal ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama Lampung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga mendukung visi Lampung sebagai provinsi yang ramah halal dan religius. Dikatakan Puji, langkah Puti Minang dalam mendapatkan sertifikasi halal menunjukkan dukungan terhadap perkembangan industri halal yang tengah berkembang pesat di Indonesia. “Dengan sertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional,” tutupnya.(Anggithya/Abdul Aziz)



Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil