Search

Kepala Kemenag Lamtim Terima Penghargaan Pancawarsa II

kepala-kemenag-lamtim-terima-penghargaan-pancawarsa-ii
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung Timur, Kemenag (Humas) -- Kepala Kemenag Lamtim, H. Indrajaya, S.Ag.,M.A.P berhasil meraih penghargaan Pancawarsa II dalam upacara besar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka ke-63. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Ketua Kwarda Lampung, Sumarju dalam acara yang berlangsung di Kwartir Ranting Jabung Lampung Timur pada hari Senin, 26 Agustus 2024. 

Lencana Pancawarsa merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka atas kesetiaan dan keaktifannya dalam organisasi selama lima tahun atau kelipatannya secara terus menerus. Indrajaya mendapatkan penghargaan Pancawarsa II sebagai pengakuan atas dedikasi dan kontribusinya selama sepuluh tahun dalam mendukung dan mengembangkan Gerakan Pramuka di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.


Penghargaan ini tidak hanya mengakui kesetiaan dan keaktifan Indrajaya dalam kegiatan Pramuka, tetapi juga menegaskan pentingnya peran orang dewasa dalam membimbing dan menginspirasi generasi muda untuk menjadi individu yang berakhlak mulia dan berjiwa patriotik. Gerakan Pramuka secara keseluruhan menghargai perilaku luhur, kesetiaan, jasa, karya, dan darma bakti dari anggotanya yang dianggap bermanfaat bagi perkembangan kepramukaan.

"Penerimaan penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas komitmen dan dedikasi dalam membina Pramuka di lingkungan Kemenag Lampung Timur. Semoga ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus mendukung Gerakan Pramuka dalam mencetak generasi muda yang berkarakter dan berbakti kepada bangsa," ujar Indrajaya setelah penyematan penghargaan.

Penghargaan Pancawarsa II yang diterima oleh Indrajay diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anggota Gerakan Pramuka lainnya untuk terus aktif dan setia dalam menjalankan berbagai kegiatan kepramukaan, serta menjadi teladan bagi generasi muda di Kabupaten Lampung Timur. (PJ)


Editor: Aditya Catur


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil