Search

Kepala MAN 1 Way Kanan Ikuti Rakor Secara Hybrid : Evaluasi dan Strategi Program Keagamaan

kepala-man-1-way-kanan-ikuti-rakor-secara-hybrid-evaluasi-dan-strategi-program-keagamaan
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, MAN 1 (Humas). Kepala MAN 1 WayKanan mengikuti Rapat Kerja Koordinasi (Rakor) yang di gelar di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Way Kanan. Rapat Koordinasi (Rakor) ini untuk mengevaluasi kinerja serta merancang strategi program keagamaan. Rakor ini berlangsung pada Senin (24/2/2025) secara hybrid, menggabungkan pertemuan luring dan daring.

Peserta yang hadir secara langsung antara lain Kepala Kantor Kemenag Way Kanan, Kasubbag TU, para Kepala Seksi (Kasi), Kepala KUA dari beberapa kecamatan, serta perwakilan madrasah. Sementara itu, peserta lainnya mengikuti Rakor secara daring guna memastikan partisipasi maksimal.

Kepala Kemenag Way Kanan, Masir Ibrahim, menegaskan bahwa efisiensi anggaran dalam Rakor hybrid tidak boleh mengurangi efektivitas koordinasi dan pelaksanaan program kerja. "Koordinasi yang baik akan membawa dampak positif bagi pelayanan keagamaan yang lebih maksimal," ujarnya.

Kepala MAN 1 Way Kanan Mengatakan Rakor ini membahas sejumlah program keagamaan yang akan segera dilaksanakan, antara lain pengajian rutin, pengumpulan zakat fitrah, Festival Ramadan, serta berbagai kegiatan inovatif seperti kajian, tadarus, dan pesantren kilat di madrasah. 

Selain itu, untuk meningkatkan akuntabilitas, seluruh satuan kerja diminta menyusun jurnal kegiatan tahunan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan ke depan. Kemenag Way Kanan berencana membentuk Satuan Karya (Saka) Amal Bakti, sebagai wadah pengembangan keterampilan generasi muda dalam hal ini pramuka di bidang keagamaan.

Rakor ini diakhiri dengan pemaparan kinerja dan tanggapan dari masing-masing satuan kerja. Dengan adanya Rakor ini, diharapkan seluruh unit kerja Kemenag Way Kanan semakin solid dalam menjalankan tugasnya serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (Joe)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil