Bandar Lampung, MAN 2 (Humas) – Pelaksanaan Diseminasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor. 450 Tahun 2024 sebagai Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA,. Di hadiri oleh Kabag TU, Kabid Penmad, Para Ketua TIM Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Seksi Penmad Kemenang Kota Bandar Lampung, dan Anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM) se-Kota Bandar Lampung Ketua Pojakwas Kota Bandar Lampung di Bandar Lampung, Sabtu (3/8/24).
Kegiatan ini dibuka oleh Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Prov lampung, dalam sambutannya Marwansyah menyampaikan KMA ini merupakan pedoman kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan Madrasah. Kejuruan. "mengacu pada Sistem Pendidikan nasional bahwa pendidikan yang dilakukan sebagai suatu pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat," ujarnya.
Masih menurut Marwansah “Bandar Lampung merupakan barometer untuk mengimplementasikan KMA 450 dan timnya untuk mensosialisasikan KMA 450 di sekolah masing-masing” demikian pesannya.
Sedang
Kabag Penmad Kanwil Porvinsi Lampung, Ahmad Rifai juga menekankan
perlunya kolaborasi antara seluruh pihak dalam menerapkan kurikulum ini. "saya
ingin semua madrsah terlibat dalam KMA 450 semua tergantung kepada kepala
madrasah dan waka kurikulum" kata Ahmad Rifai.
Kepala
Seksi Penmad Kota Bandar Lampung Said Karimin, dalam
laporannya mengajak semua madrasah melaksanakan KMA 450, implementasi kurikulum
ini bertujuan mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif,"
jelasnya.
Para peserta diseminasi yang terdiri dari kepala madrasah, guru, dan anggota KKM dari seluruh Kota Bandar Lampung terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan, berharap melalui diseminasi ini, dapat mengimplementasikan kurikulum dengan efektif dan efisien di madrasah masing-masing. (HUMAS MAN 2 BL)
Editor : Fadilah
