Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Madrasah

Kepala MTsN 1 Lampung Utara Ikuti Sosialisasi PMA 32 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana

Kamis, 16 Januari 2025 Kontributor
Kepala MTsN 1 Lampung Utara Ikuti Sosialisasi PMA 32 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Kontributor
Kontributor

Lampung Utara , MTsN 1 ( Humas ) Kepala MTsN 1 Lampung Utara, H. Untoro, S.Pd.I., M.Pd.I., mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Nomenklatur dan Kelas Jabatan pada Kementerian Agama. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diselenggarakan di Aula Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu (PELHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

Sosialisasi yang digelar oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana (Japel) di lingkungan Kementerian Agama. Menurut materi yang disampaikan, perubahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional.

Salah satu poin utama dalam PMA 32 Tahun 2024 adalah kewajiban setiap satuan kerja untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2025. Jika tidak dilaksanakan dalam batas waktu tersebut, dampaknya adalah penghentian tunjangan kinerja bagi pejabat yang bersangkutan. Meski demikian, perubahan ini tidak akan mempengaruhi kelas jabatan pelaksana yang sudah ada, dengan penekanan pada penggunaan nomenklatur jabatan yang relevan dengan bidang agama.

Selain itu, pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024, diharuskan untuk memenuhi syarat jabatan tersebut dalam waktu maksimal lima tahun sejak diterbitkannya surat Menteri PANRB.

Hadir dalam sosialisasi ini Kasybag Tata Usaha, Para Kasi, Kepala Madrasah, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini bertujuan agar pemangku kebijakan dan pelaksana di kantor dan madrasah dapat memahami perubahan tersebut dan melaksanakannya dengan baik sesuai ketentuan PMA 32 Tahun 2024.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenag dapat segera menyesuaikan nomenklatur dan kelas jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan berkinerja tinggi. ( Rf/Mela Basyar )