Lampung Utara, MTsN 1 ( Humas ) Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Utara, H. Untoro, memimpin rapat kelulusan bagi peserta didik kelas IX tahun pelajaran 2024/2025. Rapat berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di aula madrasah setempat.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Urusan Tata Usaha, seluruh Wakil Kepala Madrasah, wali kelas IX, guru Bimbingan Konseling (BK), serta para guru pembina dan pengajar kelas IX.
Dalam arahannya, H. Untoro menekankan bahwa penetapan kelulusan peserta didik didasarkan pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah . Dua kriteria utama yang harus dipenuhi siswa untuk dinyatakan lulus, yaitu: mengikuti seluruh proses pembelajaran dari semester I hingga semester VI, serta mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah.
"Kelulusan bukan hanya soal nilai, tetapi juga soal kedisiplinan dan keikutsertaan siswa dalam seluruh proses pembelajaran. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan integritas yang harus dijaga," ujar H. Untoro dalam sambutannya.
Rapat berlangsung dengan tertib dan penuh suasana musyawarah. Para guru menyampaikan masukan serta evaluasi terhadap proses pembelajaran selama satu tahun terakhir, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan kelulusan.
Dengan terselenggaranya rapat ini, MTsN 1 Lampung Utara berharap keputusan kelulusan dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. ( Ref/Mela Basyar )
