Way Kanan, MTsN 1 (Humas) — Kepala MTsN 1 Way Kanan, M. Nasihin Haq, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring melalui aplikasi Zoom pada Senin, 26 Januari 2026. Rakor yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung ini bertujuan untuk menyampaikan salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN) se‑Provinsi Lampung, Kasi Penmad/Pendis Kemenag Kabupaten/Kota, serta Pengurus Pokjawas Provinsi.
Rapat koordinasi ini berlangsung secara terstruktur dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung yang menjelaskan secara rinci isi dan penerapan petunjuk teknis PMB madrasah. Materi yang disampaikan meliputi jadwal pelaksanaan PMB, persyaratan administratif dan akademik calon peserta didik, mekanisme pendaftaran, serta aturan teknis lain yang wajib dipatuhi oleh seluruh madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama. M. Nasihin Haq mengikuti rangkaian rakor dari ruang kerjanya di MTsN 1 Way Kanan dengan memastikan koneksi internet dan perangkat pendukung berjalan lancar.
Dalam pemaparan materi, disebutkan bahwa penerimaan murid baru madrasah tahun pelajaran 2026/2027 harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan tidak diskriminatif. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah batas maksimal jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) agar kualitas proses pembelajaran tetap terjaga. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung juga menegaskan agar seluruh madrasah menyusun jadwal PMB yang sinkron dengan kalender pendidikan madrasah dan mempublikasikannya secara jelas kepada masyarakat.
Kepala MTsN 1 Way Kanan menyatakan bahwa keikutsertaannya dalam rakor ini merupakan bagian dari komitmen madrasah untuk mematuhi regulasi dan menjalankan PMB secara profesional. Ia menilai petunjuk teknis yang disampaikan memberikan kejelasan bagi satuan pendidikan dalam menyiapkan administrasi, sistem seleksi, serta sosialisasi kepada calon peserta didik dan orang tua. M. Nasihin Haq juga menegaskan bahwa MTsN 1 Way Kanan akan segera menyesuaikan prosedur internal dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendis tersebut.
Seusai mengikuti rakor, M. Nasihin Haq berencana menggelar rapat internal dengan tim manajemen dan panitia PMB MTsN 1 Way Kanan untuk membahas langkah‑langkah teknis pelaksanaan. Dalam rapat internal tersebut akan dirumuskan jadwal pendaftaran, mekanisme verifikasi berkas, serta strategi sosialisasi kepada masyarakat melalui media sekolah dan jejaring komunikasi dengan Kemenag Kabupaten Way Kanan. Diharapkan, dengan kesiapan yang matang, proses penerimaan murid baru di MTsN 1 Way Kanan dapat berjalan lancar, tertib, dan mampu menarik minat calon peserta didik yang berkualitas.
Kegiatan ini menegaskan peran aktif MTsN 1 Way Kanan dalam menjaga kesinambungan dan kualitas layanan pendidikan madrasah di Provinsi Lampung. Dengan mengikuti arahan dan petunjuk teknis dari Kanwil Kemenag, madrasah negeri di bawah kepemimpinan M. Nasihin Haq diharapkan mampu menjadi contoh pelaksanaan PMB yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. Kepala madrasah juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenag Provinsi Lampung atas fasilitasi rakor daring yang memudahkan koordinasi antar‑madrasah di seluruh wilayah provinsi. (Humas)
Penulis : Kartono
Editor : Anggithya