Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Madrasah

Kepala MTsN 3 Lampung Utara Menghadiri Acara Diseminasi Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024

Rabu, 14 Agustus 2024 Kontributor
Kepala MTsN 3 Lampung Utara Menghadiri Acara Diseminasi Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024
Kontributor
Kontributor

Lampung Utara_MTsN 3 (Humas) – Kepala MTsN 3 Lampung Utara Enna Maliana menghadiri kegiatan Diseminasi Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024, Senin (12/08/2024). Kegiatan yg dilaksanakan di Aula MTsN 1 Lampung Utara dihadiri oleh Ka Kanwil Provinsi Lampung, Kabid Penmad, Ka Kemenag Kabupaten Lampung Utara, Seluruh Pengawas Kemenag Kabupaten Lampung Utara dan Seluruh Kepala Madrasah MI, MTs, MA Negeri Maupun Swasta.

Kegiatan Diseminasi Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 membahas tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah di lingkungan Madrasah Se Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan.

Dalam materi nya Ka Kanwil Puji Raharjo menyampaikan sebagai pendidik harus menjadi “Tali Ketapel“, adapun makna menjadi Tali Ketapel tersebut adalah : 1. Memberikan dukungan yang kuat 2. Menyiapkan landasan yang kokoh 3. Mengarahkan potensi 4. Memberikan ruang untuk bertumbuh 5. Menjadi penyeimbang.




Beliau juga menambahkan “sebagai pendidik kita harus menjadi penopang yang kuat dan pemberi arah bagi siswa kita, mendorong mereka menuju kesuksesan dengan bekal yang telah diberikan”.

Setelah materi kegiatan dilanjutkan dengan pemberian hadiah kepada siswa berprestasi yang mendapatkan juara pada lomba KSM.

“kami selaku Kepala Madrasah sangat berterima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi Lampung karena telah memberikan materi yang luar biasa. Materi yang telah disampaikan akan kami terapkan dan laksanakan di madrasah masing-masing” ujar Enna selaku Kepala MTsN 3 Lampung Utara. (Febri)