Lampung Utara_MTsN 3 (Humas) – Kepala MTsN 3 Lampung Utara Enna Maliana menghadiri kegiatan Diseminasi
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024, Senin (12/08/2024). Kegiatan yg
dilaksanakan di Aula MTsN 1 Lampung Utara dihadiri oleh Ka Kanwil Provinsi
Lampung, Kabid Penmad, Ka Kemenag Kabupaten Lampung Utara, Seluruh Pengawas
Kemenag Kabupaten Lampung Utara dan Seluruh Kepala Madrasah MI, MTs, MA Negeri
Maupun Swasta.
Dalam materi nya Ka Kanwil Puji Raharjo menyampaikan sebagai pendidik harus menjadi “Tali Ketapel“, adapun makna menjadi Tali Ketapel tersebut adalah : 1. Memberikan dukungan yang kuat 2. Menyiapkan landasan yang kokoh 3. Mengarahkan potensi 4. Memberikan ruang untuk bertumbuh 5. Menjadi penyeimbang.
Setelah materi
kegiatan dilanjutkan dengan pemberian hadiah kepada siswa berprestasi yang
mendapatkan juara pada lomba KSM.
“kami selaku
Kepala Madrasah sangat berterima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi
Lampung karena telah memberikan materi yang luar biasa. Materi yang telah
disampaikan akan kami terapkan dan laksanakan di madrasah masing-masing” ujar
Enna selaku Kepala MTsN 3 Lampung Utara. (Febri)