Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Ketua BWI Pringsewu: Wakaf Produktif Mampu Tingkatkan Perekonomian Umat

Rabu, 17 Juli 2024 Muhammad Faizin
Ketua BWI Pringsewu: Wakaf Produktif Mampu Tingkatkan Perekonomian Umat
Muhammad Faizin
Muhammad Faizin

Pringsewu, Ketua BWI Kabupaten Pringsewu H Safroni mengatakan bahwa potensi wakaf bisa meningkatkan taraf ekonomi umat. Hal ini bisa dimaksimalkan melalui pemberdayaan wakaf produktif yang banyak tersebar di berbagai daerah.

Ia menyebut data sampai dengan tahun 2024, terdapat 1.0026 lokasi wakaf di Pringsewu. Dari jumlah tanah wakaf tersebut terdapat 226 lokasi wakaf produktif berupa lahan perkebunan, pesawahan, dan pekarangan.

"Kami yakin apabila wakaf produktif dikelola dengan baik maka akan bisa mewujudkan dan meningkatkan perekonomian umat," katanya.

Potensi wakaf lanjutnya, mampu meningkatkan kualitas SDM yang memiliki daya saing sekaligus mampu membangun masyarakat religius tentram dan harmonis.

Untuk mewujudkan ini pihaknya terus melakukan upaya memaksimalkan potensi wakaf di daerah tersebut. Hal ini diupayakan melalui berbagai bentuk diantaranya melakukan sosialisasi peraturan dan implementasinya.



Dengan kegiatan tersebut diharapkan terwujud cita-cita wakaf sesuai harapan wakif serta syariat agama dan administrasi negara yakni terdata, tercatat, dan terdaftar.

Pihaknya saat ini terus melakukan kerjasama dan kemitraan yang baik dan komprehensif dengan PPAIW, Dinas atau instansi terkait bidang perwakafan sekaligus meningkatkan kemampuandan kapasitas pengelola wakaf atau nazhir wakaf.

"Penting di era saat ini pembaharuan tata kelola administrasi perwakafan mulai dari pendafataran dan pencatatan barang serta nazhir wakaf," katanya dalam Sosialisasi dan Implementasi Undang-undang dan Peraturan Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pringsewu di Aula Kemenag Pringsewu, Rabu (17/7/2024)

Dalam kegiatan tersebut dilakukam sosialisasi UU. No. 41 Tahun 2004, PP. No.42 Tahun 2006, PP. No, 25 Tahun 2018, PP. BWI No.1 Tahun 2020, dan PP. BWI No. 3 Tahun 2020.




"Kegiatan ini diikuti oleh unsur PPAIW,  nazhir perseorang, nazhir badan hukum dan ormas, Kemenag, dan dari Kesra Kabupaten Pringsewu," katanya pada acara yang mengangkat tema Wakaf Berdaya, Umat Sejahtera ini.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Pringsewu H Junaidi Siradj berharap saatnya membicarakan wakaf terkait potensi yang dimiliki. Bukan berkutat pada masalah-masalah yang mengakibatkan potensi tersebut tidak bisa dimaksimalkan.

Ia memberi contoh bagaimana barang wakaf penduduk Aceh di Arab Saudi yang setiap tahunnya mampu memberi uang tunai kepada jemaah haji dari Provinsi Aceh. Ia berharap wakaf di Indonesia bisa mengarah kepada contoh tersebut. (Muhammad Faizin)