Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Komisi Fatwa MUI : Penyembelihan Hewan Di Dalam Islam Harus Mengikuti Tata Cara Sesuai Ketentuan Hukum Islam

Rabu, 29 Mei 2024 Rizki
Komisi Fatwa MUI : Penyembelihan Hewan Di Dalam Islam Harus Mengikuti Tata Cara Sesuai Ketentuan Hukum Islam
Rizki
Rizki

Lampung (Humas)-- Dalam rangka pelaksanaan program Dukungan Fasilitasi Sertifikasi Halal Jasa Penyembelihan di  11 Provinsi yang merupakan rangkaian dari program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama melaui Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal mengadakan kegiatan Fullday Meeting Akselerasi Sertifikasi Halal Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan di Swiss-belhotel Bandar Lampung Rabu, 29 Mei 2024.

 

Dr. KH. Akhmad Ikhwani, Lc., MA selaku Ketua komisi fatwa MUI Prov menyampaikan  “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 35 Tahun 2021 Tentang Hukum Standar Sertifikasi Halal Penyembelihan Hewan Dengan Menggunakan Mesin, adapun yang dimaksud dengan gagal penyembelihan adalah  Hewan yang disembelih  dengan tidak memenuhi Standar Penyembelihan.

Standar Penyembelihan yang dimaksud yakni harus sesuai dengan ketentuan hukum Standar Penyembelihan Halal yaitu harus memenuhi Standar diantaranya  1.  Standar Hewan yang disembelih, 2.  Standar Penyembelihan  3. Standar Alat penyembelihan dan  4. Standar  Proses penyembelihan 5. Standar Pengolahan, Penyimpanan dan Pengiriman” paparnya.

“Bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan di dalam Islam harus mengikuti tata cara yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam agar dapat dikunsumsi oleh masyarakat muslim, Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal  dimaksud sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal,” tambahnya.


Kegiatan dukungan fasilitasi sertifikasi halal jasa sembelihan Provinsi Lampung diikuti, 30 lembaga terdiri dari  Kepala Dinas Peternakan, Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas, Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur, Kepala Dinas Pertanian Tulang Bawang dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan  Lampung Barat.

Acara diagendakan ditutup  dengan mengadakan kegiatan kunjungan lapangan. Program akselerasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk LPH LPPOM, Komisi Fatwa MUI, Satgas Halal Provinsi, Satgas Halal Kab/kota, Asosiasi Juleha/RPH.

(Fadilah/Rizki)