Lampung
(Humas)-- Dalam rangka pelaksanaan program Dukungan Fasilitasi Sertifikasi
Halal Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi
yang merupakan rangkaian dari program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama melaui Pusat Registrasi
dan Sertifikasi Halal mengadakan kegiatan Fullday Meeting Akselerasi
Sertifikasi Halal Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan di Swiss-belhotel Bandar
Lampung Rabu, 29 Mei 2024.
Dr. KH. Akhmad Ikhwani, Lc., MA
selaku Ketua komisi fatwa MUI Prov menyampaikan
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 35 Tahun 2021 Tentang Hukum
Standar Sertifikasi Halal Penyembelihan Hewan Dengan Menggunakan Mesin, adapun
yang dimaksud dengan gagal penyembelihan adalah
Hewan yang disembelih dengan
tidak memenuhi Standar Penyembelihan.
Standar Penyembelihan yang
dimaksud yakni harus sesuai dengan ketentuan hukum Standar Penyembelihan Halal
yaitu harus memenuhi Standar diantaranya
1. Standar Hewan yang disembelih,
2. Standar Penyembelihan 3. Standar Alat penyembelihan dan 4. Standar
Proses penyembelihan 5. Standar Pengolahan, Penyimpanan dan Pengiriman”
paparnya.
“Bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan di dalam Islam harus mengikuti tata cara yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam agar dapat dikunsumsi oleh masyarakat muslim, Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal dimaksud sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal,” tambahnya.
Kegiatan dukungan fasilitasi sertifikasi halal jasa sembelihan Provinsi Lampung diikuti, 30 lembaga terdiri dari Kepala Dinas Peternakan, Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas, Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur, Kepala Dinas Pertanian Tulang Bawang dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat.
Acara diagendakan ditutup dengan
mengadakan kegiatan kunjungan lapangan. Program akselerasi ini melibatkan
berbagai pihak, termasuk LPH LPPOM, Komisi Fatwa MUI, Satgas Halal Provinsi,
Satgas Halal Kab/kota, Asosiasi Juleha/RPH.
(Fadilah/Rizki)