Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baradatu menerima layanan legalisir piagam tahfidz Al-Qur’an dari warga yang berasal dari SMP Pondok Miftahul Ulum, Bukit Kemuning, Lampung Utara. Legalisir ini dilakukan sebagai syarat administrasi untuk pendaftaran peserta didik baru melalui jalur prestasi di SMAN 1 Baradatu.
Menurut
keterangan Kepala KUA Baradatu, legalisir dokumen keagamaan seperti piagam
tahfidz menjadi bentuk dukungan KUA dalam memfasilitasi masyarakat yang ingin
melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. “Kami memberikan pelayanan ini
sebagai bentuk komitmen untuk mendukung generasi muda yang berprestasi,
khususnya di bidang keagamaan,” ujar beliau pada Rabu (4/6).
Piagam
yang dilegalisir umumnya menunjukkan capaian hafalan Al-Qur’an siswa, mulai
dari juz 1 hingga 30. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh lembaga pendidikan
keagamaan dan memerlukan pengesahan dari instansi resmi, salah satunya KUA,
untuk memperkuat keabsahannya di hadapan sekolah tujuan.
Proses
legalisir dilakukan dengan membawa piagam asli beserta fotokopi, surat
pengantar dari sekolah asal, dan identitas diri. KUA Baradatu menyatakan siap
memberikan layanan cepat dan transparan demi mendukung proses pendaftaran siswa
tepat waktu.
Wali murid menyambut baik kemudahan layanan ini. Orang tua siswa, Ahmad Sulaiman, mengaku bersyukur atas bantuan KUA. “Kami sangat terbantu. Anak kami bisa menggunakan hafalannya sebagai nilai tambah untuk masuk sekolah favorit,” tuturnya. (Shofyan)
Editor : Fadilah