Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga melaksanakan kegiatan ikrar taukil wali sebagai bagian dari proses administrasi pernikahan untuk memastikan keabsahan hukum wali nikah. Kegiatan berlangsung di ruang Kepala KUA Buay Bahuga dan dihadiri oleh calon pengantin, wali nikah, serta para saksi, Kamis (13/11/2025).
Ikrar taukil wali merupakan pelimpahan kuasa
dari wali nasab kepada Kepala KUA atau penghulu untuk menikahkan mempelai
perempuan. Proses ini menjadi langkah penting agar akad nikah yang dilaksanakan
memiliki dasar hukum yang sah, baik secara syariat Islam maupun ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KUA Buay Bahuga, Hendera, menjelaskan
bahwa pelaksanaan ikrar taukil wali merupakan bagian dari upaya menjaga
ketertiban dan kejelasan administrasi pernikahan. “Dengan adanya ikrar ini,
seluruh proses pernikahan menjadi lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,
sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Selain memastikan keabsahan hukum, kegiatan ini
juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya memahami aturan
perwalian dalam Islam. Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Buay
Bahuga memberikan penjelasan tentang syarat sah wali nikah, urutan wali nasab,
serta kondisi yang membolehkan pelimpahan kuasa melalui taukil wali.
Melalui pelaksanaan ikrar taukil wali ini, KUA Buay Bahuga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, tertib, dan sesuai ketentuan syariat. KUA berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti prosedur pernikahan yang sah demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. (Taufik/Afril/Fitria)