Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penerbitan Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan akad di luar wilayah domisili. Layanan ini menjadi salah satu upaya menjaga ketertiban administrasi dan memastikan keabsahan pernikahan sesuai regulasi yang berlaku. Pelayanan dilakukan pada Kamis (04/12/2025).
Prosedur penerbitan rekomendasi nikah di KUA
Buay Bahuga mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan tepat regulasi. Catin atau
orang tua catin cukup membawa persyaratan seperti KTP, KK, serta surat
pengantar dari desa/kelurahan, kemudian mengisi formulir yang dibutuhkan.
Setelah dokumen diterima, petugas melakukan verifikasi untuk memastikan
identitas dan status hukum kedua calon mempelai.
Penghulu KUA Buay Bahuga menegaskan bahwa
rekomendasi nikah memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi
pernikahan. “Rekomendasi nikah ini memastikan bahwa akad yang dilaksanakan di
luar daerah tetap tercatat secara resmi dan sesuai aturan hukum yang berlaku,”
ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa layanan tersebut turut mencegah potensi
duplikasi pencatatan maupun kesalahan administrasi yang dapat merugikan
masyarakat.
Penerbitan rekomendasi nikah ini sejalan dengan
komitmen KUA Buay Bahuga dalam menyediakan layanan yang transparan dan
akuntabel. Melalui pendekatan pelayanan yang ramah dan informatif, KUA berupaya
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme dan pentingnya prosedur
pernikahan yang sesuai ketentuan Kementerian Agama.
KUA Buay Bahuga juga mengimbau para calon pengantin untuk melengkapi dokumen administrasi serta melakukan konsultasi lebih awal. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses penerbitan rekomendasi nikah sehingga akad dapat terlaksana tanpa hambatan. Dengan tertib administrasi yang baik, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dalam penyelenggaraan pernikahan mereka. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor: Fadilah