Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Buay Bahuga Tingkatkan Layanan dengan Penerbitan Rekomendasi Nikah bagi Catin di Luar Domisili

Kamis, 04 Desember 2025 Humas Way Kanan
KUA Buay Bahuga Tingkatkan Layanan dengan Penerbitan Rekomendasi Nikah bagi Catin di Luar Domisili
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penerbitan Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan akad di luar wilayah domisili. Layanan ini menjadi salah satu upaya menjaga ketertiban administrasi dan memastikan keabsahan pernikahan sesuai regulasi yang berlaku. Pelayanan dilakukan pada Kamis (04/12/2025).

Prosedur penerbitan rekomendasi nikah di KUA Buay Bahuga mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan tepat regulasi. Catin atau orang tua catin cukup membawa persyaratan seperti KTP, KK, serta surat pengantar dari desa/kelurahan, kemudian mengisi formulir yang dibutuhkan. Setelah dokumen diterima, petugas melakukan verifikasi untuk memastikan identitas dan status hukum kedua calon mempelai.

Penghulu KUA Buay Bahuga menegaskan bahwa rekomendasi nikah memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi pernikahan. “Rekomendasi nikah ini memastikan bahwa akad yang dilaksanakan di luar daerah tetap tercatat secara resmi dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa layanan tersebut turut mencegah potensi duplikasi pencatatan maupun kesalahan administrasi yang dapat merugikan masyarakat.

Penerbitan rekomendasi nikah ini sejalan dengan komitmen KUA Buay Bahuga dalam menyediakan layanan yang transparan dan akuntabel. Melalui pendekatan pelayanan yang ramah dan informatif, KUA berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme dan pentingnya prosedur pernikahan yang sesuai ketentuan Kementerian Agama.

KUA Buay Bahuga juga mengimbau para calon pengantin untuk melengkapi dokumen administrasi serta melakukan konsultasi lebih awal. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses penerbitan rekomendasi nikah sehingga akad dapat terlaksana tanpa hambatan. Dengan tertib administrasi yang baik, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dalam penyelenggaraan pernikahan mereka. (Taufik/Afril/Fitria)

Editor: Fadilah