Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA dan Kemenag Way Kanan Bersama ATR/BPN Percepat Sertifikasi dan Pengukuran Tanah Wakaf di Baradatu

Kamis, 30 Oktober 2025 Humas Way Kanan
KUA dan Kemenag Way Kanan Bersama ATR/BPN Percepat Sertifikasi dan Pengukuran Tanah Wakaf di Baradatu
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Guna memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf demi mengoptimalkan kepentingan umat. Kagara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Way bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Way Kanan menggelar kegiatan percepatan sertifikasi dan pengukuran tanah wakaf di wilayah Kecamatan Baradatu. Kamis, 30 Oktober 2025.

Kepala KUA Baradatu, Abu Sujak mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Kemenag Way Kanan dan ATR/BPN Way Kanan sehingga kegiatan ini dapat terlaksana. Sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan memberikan rasa aman bagi pengelola wakaf," ujarnya.

Kasi Zakat & Wakaf Roni Fadilah menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh KUA di wilayahnya untuk aktif melakukan pendataan dan pengajuan sertifikasi tanah wakaf.

"Tanah wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial. Dengan adanya sertifikat, pengelolaan tanah wakaf akan lebih transparan dan akuntabel," jelasnya.

Sementara,  ATR/BPN Way Kanan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini.

"Kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk mempercepat proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Kami berharap, dengan adanya sertifikat ini, tanah wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," katanya.

Kegiatan ini disambut baik oleh para nazhir pengelola wakaf di Kecamatan Baradatu. Mereka berharap, dengan adanya sertifikasi ini, tanah wakaf dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat. (Ira/Oksi/Dhany)

Editor: Fadilah