Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Guna memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf demi mengoptimalkan kepentingan umat. Kagara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Way bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Way Kanan menggelar kegiatan percepatan sertifikasi dan pengukuran tanah wakaf di wilayah Kecamatan Baradatu. Kamis, 30 Oktober 2025.
Kepala KUA Baradatu, Abu Sujak mengatakan bahwa
kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program nasional percepatan
sertifikasi tanah wakaf.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan
dari Kemenag Way Kanan dan ATR/BPN Way Kanan sehingga kegiatan ini dapat
terlaksana. Sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk menghindari
sengketa di kemudian hari dan memberikan rasa aman bagi pengelola wakaf,"
ujarnya.
Kasi Zakat & Wakaf Roni Fadilah menambahkan
bahwa pihaknya terus mendorong seluruh KUA di wilayahnya untuk aktif melakukan
pendataan dan pengajuan sertifikasi tanah wakaf.
"Tanah wakaf memiliki peran strategis
dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial. Dengan adanya sertifikat,
pengelolaan tanah wakaf akan lebih transparan dan akuntabel," jelasnya.
Sementara,
ATR/BPN Way Kanan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung program
percepatan sertifikasi tanah wakaf ini.
"Kami akan memberikan pelayanan terbaik
untuk mempercepat proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Kami
berharap, dengan adanya sertifikat ini, tanah wakaf dapat memberikan manfaat
yang lebih besar bagi masyarakat," katanya.
Kegiatan ini disambut baik oleh para nazhir pengelola wakaf di Kecamatan Baradatu. Mereka berharap, dengan adanya sertifikasi ini, tanah wakaf dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat. (Ira/Oksi/Dhany)
Editor: Fadilah