Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Kasui Laksanakan Taukil Wali Bil Kitabah, Wujudkan Tertib Administrasi Perkawinan

Kamis, 02 Oktober 2025 Humas Way Kanan
KUA Kasui Laksanakan Taukil Wali Bil Kitabah, Wujudkan Tertib Administrasi Perkawinan
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui melaksanakan pelayanan Taukil Wali Bil Kitabah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pernikahan dan memastikan setiap akad berjalan sesuai syariat Islam serta ketentuan perundang-undangan.

Taukil wali bil kitabah merupakan pelimpahan wewenang dari wali nikah kepada penghulu melalui surat kuasa tertulis. Proses ini dilakukan apabila wali nasab berhalangan hadir dalam pelaksanaan akad nikah, sehingga kewenangan dapat dialihkan secara sah dan tertib.

Kepala KUA Kasui, Nurhasan Effendi dalam keterangannya menyampaikan bahwa praktik taukil wali bil kitabah memiliki dasar hukum yang kuat serta bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan pengantin.

“Pelayanan ini merupakan bagian dari ikhtiar KUA dalam menjaga kelancaran pernikahan, sekaligus memastikan bahwa proses akad berlangsung sesuai syariat dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, penghulu KUA Kasui juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait taukil wali bil kitabah agar tidak terjadi keraguan dalam pelaksanaan akad nikah. Dengan adanya prosedur ini, masyarakat yang berada jauh dari lokasi atau memiliki keterbatasan hadir tetap dapat melaksanakan pernikahan secara sah dan tertib.

Pelaksanaan taukil wali bil kitabah di KUA Kasui mencerminkan komitmen KUA sebagai garda terdepan dalam pelayanan umat, khususnya dalam bidang perkawinan. Layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan fungsi KUA dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. (Imama/Oksi/Dhany)

Editor : Fadilah