Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui melaksanakan pelayanan Taukil Wali Bil Kitabah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pernikahan dan memastikan setiap akad berjalan sesuai syariat Islam serta ketentuan perundang-undangan.
Taukil wali bil kitabah
merupakan pelimpahan wewenang dari wali nikah kepada penghulu melalui surat
kuasa tertulis. Proses ini dilakukan apabila wali nasab berhalangan hadir dalam
pelaksanaan akad nikah, sehingga kewenangan dapat dialihkan secara sah dan
tertib.
Kepala KUA Kasui,
Nurhasan Effendi dalam keterangannya menyampaikan bahwa praktik taukil wali bil
kitabah memiliki dasar hukum yang kuat serta bertujuan memberikan kepastian
hukum bagi pasangan pengantin.
“Pelayanan ini
merupakan bagian dari ikhtiar KUA dalam menjaga kelancaran pernikahan,
sekaligus memastikan bahwa proses akad berlangsung sesuai syariat dan peraturan
yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, penghulu
KUA Kasui juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait taukil wali
bil kitabah agar tidak terjadi keraguan dalam pelaksanaan akad nikah. Dengan
adanya prosedur ini, masyarakat yang berada jauh dari lokasi atau memiliki keterbatasan
hadir tetap dapat melaksanakan pernikahan secara sah dan tertib.
Pelaksanaan taukil wali bil kitabah di KUA Kasui mencerminkan komitmen KUA sebagai garda terdepan dalam pelayanan umat, khususnya dalam bidang perkawinan. Layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan fungsi KUA dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. (Imama/Oksi/Dhany)
Editor : Fadilah