Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baradatu melaksanakan kegiatan alih media arsip sebagai langkah strategis dalam mempercepat digitalisasi arsip. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan KUA. Kamis, 25 September 2025.
Kegiatan ini meliputi proses
konversi arsip fisik menjadi format digital, yang mencakup arsip pernikahan,
perceraian, dan dokumen penting lainnya.
Kepala KUA Kecamatan Baradatu, Abu
Sujak, menyatakan bahwa alih media arsip ini merupakan bagian dari komitmen KUA
untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang modern dan
berbasis teknologi.
"Digitalisasi arsip ini akan
mempermudah petugas dalam mencari dan mengelola data, sehingga pelayanan kepada
masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat," ujarnya.
Selain itu, lanjut Abu Sujak.
Digitalisasi arsip juga diharapkan dapat meminimalkan risiko kerusakan atau
kehilangan arsip akibat faktor alam atau lainnya. Arsip digital akan disimpan
dalam sistem yang aman dan terenkripsi, sehingga data tetap terlindungi.
"Dengan digitalisasi arsip, KUA
Kecamatan Baradatu berharap dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, mempermudah
akses data, serta memastikan keamanan dan kelestarian arsip," Jelasnya
seraya mengatakan bahwa kegiatan alih media arsip ini melibatkan tenaga ahli
dari bidang teknologi informasi dan kearsipan. Proses digitalisasi dilakukan
dengan menggunakan peralatan modern dan perangkat lunak yang sesuai standar,
untuk memastikan kualitas dan integritas arsip digital.
"Dengan adanya alih media arsip ini, KUA Kecamatan Baradatu optimis dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang efektif dan efisien," pungkasnya.(Ira/Oksi/Dhany)
Editor : Fadilah