Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

KUA Negeri Besar Fasilitasi Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Wakaf

Selasa, 16 Desember 2025 Humas Way Kanan
KUA Negeri Besar Fasilitasi Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Wakaf
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan yang tertib, transparan, dan berlandaskan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan dan fasilitasi pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi masyarakat yang akan mewakafkan harta bendanya secara sah, Selasa (16/12/2025).

Pelayanan Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketepatan administrasi. KUA memastikan setiap ikrar wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

Proses pendaftaran AIW mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi data wakif dan nazhir, hingga pencatatan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara tertib guna mencegah potensi permasalahan hukum terhadap aset wakaf.

CPNS Penghulu KUA Negeri Besar, M. Silahuddin Al Maknuni, menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang memerlukan ketertiban administrasi. Menurutnya, pencatatan ikrar wakaf secara resmi menjadi langkah penting untuk menjaga amanah wakif agar manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan.

 “Ikrar wakaf adalah niat yang mulia, dan tugas kami memastikan niat tersebut tercatat dengan benar. Dengan administrasi yang tertib, wakaf akan terlindungi secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Silahuddin.

Sementara itu, Penghulu KUA Negeri Besar, Imam Nurcahyo, menegaskan peran strategis KUA sebagai penghubung antara nilai keagamaan dan kepastian hukum. Ia menyebut pelayanan AIW sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga dan mengamankan amanah wakaf umat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi KUA sebelum melaksanakan wakaf. Pendampingan sejak awal dinilai penting agar proses wakaf berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan Akta Ikrar Wakaf ini, KUA Negeri Besar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi wakaf semakin meningkat, sekaligus memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan bernilai ibadah. (Tomy/Afril/Asep)

Editor: Fadilah