Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan yang tertib, transparan, dan berlandaskan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan dan fasilitasi pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi masyarakat yang akan mewakafkan harta bendanya secara sah, Selasa (16/12/2025).
Pelayanan Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan dengan
mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketepatan administrasi. KUA
memastikan setiap ikrar wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki
kekuatan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
Proses pendaftaran AIW mencakup pemeriksaan
kelengkapan dokumen, verifikasi data wakif dan nazhir, hingga pencatatan resmi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh
tahapan dilakukan secara tertib guna mencegah potensi permasalahan hukum
terhadap aset wakaf.
CPNS Penghulu KUA Negeri Besar, M. Silahuddin
Al Maknuni, menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang memerlukan
ketertiban administrasi. Menurutnya, pencatatan ikrar wakaf secara resmi
menjadi langkah penting untuk menjaga amanah wakif agar manfaat wakaf dapat
dirasakan secara berkelanjutan.
“Ikrar
wakaf adalah niat yang mulia, dan tugas kami memastikan niat tersebut tercatat
dengan benar. Dengan administrasi yang tertib, wakaf akan terlindungi secara
hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Silahuddin.
Sementara itu, Penghulu KUA Negeri Besar, Imam
Nurcahyo, menegaskan peran strategis KUA sebagai penghubung antara nilai
keagamaan dan kepastian hukum. Ia menyebut pelayanan AIW sebagai wujud
kehadiran negara dalam menjaga dan mengamankan amanah wakaf umat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan
layanan konsultasi KUA sebelum melaksanakan wakaf. Pendampingan sejak awal
dinilai penting agar proses wakaf berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Melalui pelayanan Akta Ikrar Wakaf ini, KUA Negeri Besar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi wakaf semakin meningkat, sekaligus memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan bernilai ibadah. (Tomy/Afril/Asep)
Editor: Fadilah