Way Kanan, KUA Way Tuba (Humas) - - Senin, 25 Agustus 2025, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Tuba, dilaksanakan kegiatan Ikrar Taukil Wali (Pelimpahan Wali Nikah).
Adapun wali kandung, Bapak Ahmad
Sodikin (alamat: Kampung Say Umpu), secara resmi melimpahkan kewenangannya
sebagai wali nikah kepada Kepala KUA Way Tuba, Rahmadhan, untuk mewakili dalam
prosesi akad nikah putrinya, Saudari Siti Supriyani (alamat: Kampung Say Umpu,
Kecamatan Way Tuba).
Pelaksanaan ikrar taukil wali ini
berlangsung dengan khidmat, disaksikan langsung oleh Hasan Isro (Penyuluh Agama
Islam) dan Samroni (saksi kegiatan).
Kepala KUA Way Tuba, Rahmadhan,
menyampaikan bahwa ikrar taukil wali ini merupakan bagian penting dalam
memastikan sahnya pernikahan sesuai syariat Islam dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Taukil wali adalah solusi ketika
wali nikah berhalangan hadir. Hal ini dilakukan agar prosesi akad tetap
berjalan sesuai syariat dan hukum negara,” ujarnya.
Ikrar tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, serta telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam maupun regulasi di Indonesia.(Salam/Bukhori/Asep)