Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Way Tuba Pastikan Prosesi Taukil Wali Sesuai Syariat dan Regulasi

Selasa, 26 Agustus 2025 Humas Way Kanan
KUA Way Tuba Pastikan Prosesi Taukil Wali Sesuai Syariat dan Regulasi
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Way Tuba (Humas) - - Senin, 25 Agustus 2025, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Tuba, dilaksanakan kegiatan Ikrar Taukil Wali (Pelimpahan Wali Nikah).

Adapun wali kandung, Bapak Ahmad Sodikin (alamat: Kampung Say Umpu), secara resmi melimpahkan kewenangannya sebagai wali nikah kepada Kepala KUA Way Tuba, Rahmadhan, untuk mewakili dalam prosesi akad nikah putrinya, Saudari Siti Supriyani (alamat: Kampung Say Umpu, Kecamatan Way Tuba).

Pelaksanaan ikrar taukil wali ini berlangsung dengan khidmat, disaksikan langsung oleh Hasan Isro (Penyuluh Agama Islam) dan Samroni (saksi kegiatan).

Kepala KUA Way Tuba, Rahmadhan, menyampaikan bahwa ikrar taukil wali ini merupakan bagian penting dalam memastikan sahnya pernikahan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Taukil wali adalah solusi ketika wali nikah berhalangan hadir. Hal ini dilakukan agar prosesi akad tetap berjalan sesuai syariat dan hukum negara,” ujarnya.

Ikrar tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, serta telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam maupun regulasi di Indonesia.(Salam/Bukhori/Asep)


Editor : Fadilah