Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Lampung Siap Wajib Halal Oktober 2024, 30 Titik Lokasi Pengawasan JPH Terpadu Ditetapkan

Kamis, 04 April 2024 Anggithya
Lampung Siap Wajib Halal Oktober 2024, 30 Titik Lokasi Pengawasan JPH Terpadu Ditetapkan
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya melakukan persiapan menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024. Upaya ini dilakukan bersama stakeholder terkait melalui pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu di 1.068 titik lokasi, salah satunya di Provinsi Lampung.

Provinsi Lampung telah menetapkan 30 titik lokasi di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung yang ditujukan tidak hanya untuk produk yang beredar di masyarakat, tetapi juga Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (TPU) sebagai bagian dari sektor hulu dalam ekosistem produk halal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Marwansyah, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung Makmur, serta pejabat lainnya, turun langsung untuk melakukan kunjungan ke dua pasar tradisional, yaitu Pasar Cimeng dan Pasar Tani Kota Bandar Lampung, guna mensukseskan kegiatan ini.

"Pada hari Kamis (4/4/2024), Kami sebagai pendamping proses halal, penyuluh agama, Kepala KUA Kecamatan, turun ke lapangan untuk mensosialisasikan kewajiban produk halal. Untuk pelaku usaha golongan mikro,  dan kecil dapat memperoleh fasilitas sertifikat halal gratis atau Sehati. Sementara itu, pelaku usaha besar harus bersertifikat halal dengan mekanisme regular," kata Puji Raharjo saat memberikan sambutan di hadapan pelaku usaha Kota Bandar Lampung.

Puji Raharjo menekankan bahwa Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 merupakan amanah undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha yang terlibat dalam produksi, pengolahan, pengemasan, dan distribusi produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan.

"Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Oleh karena itu, saya mengajak para pelaku usaha di Provinsi Lampung, terutama di Pasar Cimeng dan Pasar Tani Kota Bandar Lampung, untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produk Bapak dan Ibu," ujar Puji.

Puji Raharjo menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya untuk melindungi konsumen muslim, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global. "Sertifikat halal ini menjadi nilai tambah bagi produk UMKM, sehingga lebih mudah diterima oleh konsumen muslim di Indonesia maupun di luar negeri," ujarnya.

Kanwil Kemenag Lampung terus melakukan upaya untuk mendorong kesadaran para pelaku usaha di pasar tradisional untuk melakukan sertifikasi halal, termasuk memberikan kemudahan akses sertifikasi halal gratis bagi UMK.

"Bagi UMK, pemerintah memberikan bantuan sertifikasi halal gratis. Jadi, tidak ada alasan bagi UMK untuk tidak melakukan sertifikasi halal," jelas Puji Raharjo.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenag Lampung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal. "Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, sehingga mereka memahami manfaat dan pentingnya sertifikasi halal," terangnya.

"Pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," tambahnya.

Untuk informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, pelaku usaha dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama di daerah masing-masing.

Puji Raharjo berharap dengan semakin banyaknya pelaku usaha di pasar tradisional yang melakukan sertifikasi halal, maka akan semakin banyak produk halal yang tersedia di pasaran, memudahkan konsumen, khususnya umat muslim, untuk mendapatkan produk halal yang aman dan berkualitas.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak melakukan sertifikasi halal pada produknya sebelum Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha.

"Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal bagi produknya. Jangan tunggu sampai dikenakan sanksi," tegasnya.

Selain itu, Puji Raharjo juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan label halal pada produk makanan, minuman, dan kosmetik yang dibeli. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk yang telah memiliki label halal resmi," tuturnya.

Kepala Bagian Tata Usaha Marwansyah juga menambahkan bahwa pelaku usaha di Provinsi Lampung yang sudah memiliki sertifikasi halal berjumlah 128.683 produk. "Provinsi Lampung memiliki sembilan pendamping usaha di setiap Kecamatan," ungkapnya. 

"Kita berharap kepada stakeholder di Provinsi Lampung, baik Pemerintah Daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, dan media, untuk memasifkan Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 di lingkungan kerjanya masing-masing," tambah Marwansyah.

Dalam kunjungan ini, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung membagikan sertifikat secara simbolis kepada 6 pelaku usaha dan meninjau produk pelaku usaha Kota Bandar Lampung.(Anggithya/Rizky Mubarak)