Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Lantik Guru Ahli Madya, Kakanwil Tekankan Profesionalisme dan Madrasah Ramah Anak

Senin, 03 Agustus 2026 Anggithya
Lantik Guru Ahli Madya, Kakanwil Tekankan Profesionalisme dan Madrasah Ramah Anak
Anggithya
Anggithya
Foto: Kevin

Lampung (Humas) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional guru terhadap Drs. H. Marwansyah, Senin (3/8/2026), di Aula Saibatin kantor setempat.

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 046854/B.II/KP.07.6/7/2026 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Guru. Marwansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur kini resmi kembali menduduki Jabatan Fungsional Guru Jenjang Ahli Madya pada MTsN 2 Bandar Lampung.

Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, bahwa Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan administrasi dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan disaksikan Kepala Bagian Tata Usaha, Yan Maradonna, sebagai saksi pertama dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Herry Setiawan, sebagai saksi kedua. Acara turut dihadiri para Kepala Bidang, Pembimbing Masyarakat (Pembimas), Kasi Pendidikan Madrasah/Kasi Pendidikan Islam Kankemenag Kabupaten/Kota, serta tamu undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Zulkarnain mengajak seluruh aparatur sipil negara untuk memaknai setiap perjalanan karier sebagai bagian dari ketetapan Allah SWT yang harus disyukuri dan dijalani dengan penuh tanggung jawab.

"Hidup ini pada hakikatnya adalah menjalankan skenario Tuhan yang telah ditetapkan. Apa pun yang Allah takdirkan kepada kita, hendaknya diterima dengan baik dan disyukuri sehingga menjadi jalan untuk terus berbuat yang terbaik," ujarnya.

Zulkarnain menyampaikan ucapan selamat kepada Marwansyah atas amanah baru yang diemban. Menurutnya, pengalaman panjang yang dimiliki Marwansyah, baik sebagai pejabat fungsional maupun pejabat struktural hingga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, menjadi modal penting dalam menjalankan tugas sebagai guru profesional.

Ia menegaskan bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan yang menuntut kompetensi, keahlian, serta keterampilan yang sesuai dengan bidang tugasnya. Karena itu, setiap pejabat fungsional harus memiliki kualifikasi pendidikan dan sertifikasi yang relevan agar mampu melaksanakan tugas secara profesional.

"Jabatan fungsional diberikan kepada ASN yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Guru adalah tenaga pendidik profesional sehingga harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta kemampuan yang sesuai dengan profesinya," katanya.

Menurut Zulkarnain, perbedaan mendasar antara jabatan struktural dan jabatan fungsional terletak pada ruang lingkup tugas. Pejabat struktural memiliki tanggung jawab memimpin organisasi, sedangkan pejabat fungsional berfokus pada pelaksanaan tugas-tugas teknis sesuai keahliannya.


Selain menekankan profesionalisme, Zulkarnain juga mengingatkan seluruh guru madrasah agar mendukung program nasional mewujudkan satuan pendidikan yang ramah anak. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik kekerasan dalam proses pendidikan.

"Kita ingin madrasah menjadi institusi pendidikan yang benar-benar ramah anak. Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik, membimbing, memberi teladan, mengawasi, dan mengevaluasi peserta didik dengan penuh kasih sayang," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa apabila terbukti terdapat guru yang melakukan kekerasan terhadap peserta didik, maka yang bersangkutan perlu dievaluasi kelayakannya sebagai pendidik.

"Kalau terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa, guru tersebut harus dievaluasi apakah masih layak menjadi guru atau perlu dialihkan ke jabatan lain. Seorang guru harus memiliki pengendalian emosi yang baik," tegasnya.

Zulkarnain menjelaskan terdapat empat bentuk kekerasan yang harus dihindari oleh seluruh pendidik, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran terhadap peserta didik.

Ia menegaskan bahwa kekerasan fisik seperti memukul, menampar, maupun tindakan serupa tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan. Demikian pula kekerasan verbal berupa kata-kata kasar yang dapat meninggalkan trauma psikologis hingga dewasa.

Selain itu, ia mengingatkan para guru untuk menjaga profesionalisme dalam berinteraksi dengan siswa guna menghindari potensi terjadinya kekerasan seksual maupun kesalahpahaman. Guru juga diminta tidak melakukan penelantaran terhadap peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, melainkan mencari strategi pembelajaran yang tepat agar seluruh siswa memperoleh kesempatan belajar yang sama.

Menutup arahannya, Zulkarnain mengajak seluruh guru untuk terus meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan dan pengembangan kompetensi.

"Tingkatkan kualifikasi pendidikan, lanjutkan studi apabila memungkinkan, serta terus meningkatkan kompetensi sesuai bidang masing-masing agar mampu memberikan layanan pendidikan yang semakin berkualitas," pesannya. (Humas)