Pesawaran, Humas — MTs Negeri 2 Pesawaran masuk daftar sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK dan WBBM) Tahun 2024, madrasah mendapat pendampingan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Ibu Syifa Kurnia,S.Pd. Kegiatan pendapingan berlangsung di ruang guru MTs Negeri 2 Pesawaran pada Rabu (17/04).
Kepala Madrasah Bapak Saripudin,S.Pd menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas kesediaan Tim ZI Kementerian Agama RI untuk mendampingi MTs Negeri 2 Pesawaran dalam proses penilaian predikat WBK dan WBBM oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Alhamdulilah hari ini kita kedatangan Tim ZI dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jendral Kementerian Agama RI, ibu syifa Kurnia yang akan menjelaskan apa itu zona integritas sekaligus melakukan pendampingan terhadap Madrasah Kita yang masuk sebagai pilot projet ZI WBK WBBM Tahun 2024, ini akan sangat bermanfaat bagi kita semua dalam pengisian penilaian Zona Integritas” ujarnya
Tim ZI WBK dan WBBM Biro Ortala Ibu Syifa Kurnia menjelaskan bahwa pelaksanaan reformasi dan birokrasi ini bukanlah hal yang baru tetapi ini sudah dilakukan sejak Tahun 2010. Pada tahun 2024 MTs Negeri 2 Pesawaran menjadi satu-satunya Madrasah di Pesawaran yang masuk dalam daftar Pilot Project ZI WBK dan WBBM.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa internalisasi pembangunan zona integritas bukan hanya sekedar pemenuhan dokumen saja serta bersifat formalitas. Para pimpinan harus mampu menyampaikan perkembangan serta perubahan-perubahan dengan adanya pembangunan zona integritas serta pesan tersebut dapat terkirim dan dipahami oleh tim penilai nasional yang melakukan evaluasi pembangunan zona integritas di satker.
Pembangunan Zona Integritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. (Tim Jurnalis Cilik MTs Negeri 2 Pesawaran/Mela Basyar)
