Way Kanan, MAN 1 (Humas). Kepala MAN 1 Way Kanan, Ahmad Zazili, bersama Bendahara Asep Wahyudin mengikuti pendampingan penyusunan Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), dan Alokasi Belanja Tambahan (ABT) Belanja Pegawai Tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan oleh TIM Perencanaan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung di ruang rapat MAN 1 Way Kanan. Pendampingan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan perencanaan dan pengelolaan anggaran madrasah sesuai ketentuan kementerian dan prioritas pengembangan pendidikan.
Dalam kegiatan ini, TIM Perencanaan memberikan arahan teknis mengenai penyusunan Renja dan Renstra, termasuk penetapan program, target capaian, serta indikator kinerja madrasah. Ahmad Zazili dan Asep Wahyudin secara aktif mengikuti proses pendampingan, memberikan data dan informasi terkait kebutuhan operasional dan pengembangan sumber daya manusia. Pendampingan ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana kerja madrasah dengan arah kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan memastikan alokasi belanja pegawai dapat digunakan secara tepat sasaran.
Selama sesi pendampingan, peserta juga membahas mekanisme penyusunan ABT Belanja Pegawai 2025, termasuk penyesuaian alokasi dana berdasarkan kebutuhan prioritas dan target kinerja. TIM Perencanaan menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Ahmad Zazili menyatakan komitmennya untuk menerapkan rekomendasi tersebut agar pengelolaan keuangan madrasah mendukung pencapaian program pendidikan dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perencanaan dan anggaran di MAN 1 Way Kanan. Dengan adanya bimbingan langsung dari Kanwil Kemenag, madrasah mampu menyusun rencana kerja dan renstra yang realistis, terukur, dan selaras dengan visi pendidikan nasional. Selain itu, pengelolaan ABT yang tepat sasaran diharapkan meningkatkan efektivitas belanja pegawai, mendukung kinerja guru, dan memperkuat kualitas layanan pendidikan di madrasah. (Joe)
Editor: Fadilah