Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Menuju WBK dan WBBM, Plt. Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Peningkatan Kualitas Layanan

Kamis, 27 Februari 2025 Anggithya
Menuju WBK dan WBBM, Plt. Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Peningkatan Kualitas Layanan
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) --- Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Erwinto, menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini disampaikannya usai mengikuti Penilaian Lanjutan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK yang dilakukan melalui Penilaian Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), dan survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenag RI secara hybrid, Kamis (27/2).

Dalam evaluasi tersebut, Erwinto menegaskan bahwa pencapaian WBK dan WBBM bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan harus menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari di seluruh satuan kerja Kemenag Lampung. "Setiap pegawai harus memahami bahwa pelayanan yang berkualitas tidak hanya terkait kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan kenyamanan dan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan," ujarnya.

Lebih lanjut, Erwinto menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun zona integritas. Ia mendorong seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung untuk memastikan pelaksanaan penilaian mandiri SAKIP, SPAK, dan SPKP berjalan optimal. "Kami akan terus mengawal dan mengevaluasi implementasi sistem ini agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan semangat kebersamaan dan kerja keras, saya optimistis Kanwil Kemenag Lampung dapat meraih predikat WBK dan WBBM pada tahun 2025," tegasnya.

Erwinto juga mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Lampung untuk memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima, bebas dari praktik gratifikasi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. "Mari kita bersama-sama membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, kita bisa mencapai predikat WBK dan WBBM demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat," pungkasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Ortala Kemenag RI menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan tahap lanjutan bagi satuan kerja yang telah lolos dalam penilaian awal. "Seluruh rekomendasi hasil audit dan pemeriksaan harus ditindaklanjuti 100 persen. Selain itu, pelaksanaan survei IPAK dan IPKP harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing satuan kerja untuk memastikan pelayanan yang lebih baik," jelasnya.

Evaluasi zona integritas ini melibatkan 95 satuan kerja di lingkungan Kemenag RI, termasuk beberapa satker dari Kanwil Kemenag Lampung. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023, keberhasilan pembangunan zona integritas menjadi salah satu indikator utama dalam reformasi birokrasi, di mana delapan satuan kerja Kemenag telah meraih predikat WBK pada tahun 2023. Capaian ini diharapkan terus meningkat pada tahun 2024 dan 2025.

“Penilaian SPAK dan SPKP serta peniaian mandiri SAKIP ini akan terus koordinasikan dalam waktu kurang lebih satu bulan kedepan sebelum diusulkan ke Tim Penilai Internal pada Inspektorat Jenderal,” tegasnya.

Nurudin menjelaskan bahwa SAKIP bertujuan untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap kualitas pelayanan masyarakat yang diberikan oleh masing-masing satuan kerja. Menurutnya, komponen penilaian meliputi empat yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal AKIP.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam survey mandiri ini yaitu survey dilakukan pada semua jenis layanan yang ada pada satuan kerja, survey dilakukan terhadap seluruh penerima layanan yang telah selesai menerima layanan pada satuan kerja pada triwulan tertentu, hasil survey IPAK dan IPKP merupakan nilai dari komponen hasil yaitu aspek birokrasi yang bersih dan akuntabilitas serta aspek pelayanan publik yang prima, diharapkan agar satuan kerja harus tetap melakukan IPAK dan IPKP secara berkala setelah melakukan survey yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal ini karena survey bukan semata-mata dikarenakan kepentingan penilaian tetapi survey dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kita untuk membangun kedekatan dengan pengguna layanan di lingkungan Kementerian Agama,” tuturnya.

“Nilai komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 3,60 menuju WBK dan WBBM dan nilai Survey Persepsi Kualitas Pelayanan minimal mendapat nilai 3,20 menuju WBK dan nilai 3,60 menuju WBBM,” jelasnya.

Untuk meraih nilai tersebut sangat tidak mudah. Untuk itu, Nurudin memberikan kunci sukes dan keberhasilan dalam SPAK dan SPKP meliputi seluruh standar pelayanan yang telah ditetapkan pada masing-masing jenis layanan telah dikomunikasikan dan dipublikasikan secara efektif kepada petugas dan pengguna layanan, sarana dan prasarana telah memperhatikan masyarakat berkebutuhan khusus, sistem informasi pelayanan selalu tersedia dan dapat menjawab/memenuhi kebutuhan layanan serta mudah digunakan, nilai-nilai integritas dan anti korupsi telah diinternalisasikan kepada seluruh pegawai dan petugas layanan sehingga dipastikan tidak ada diskriminasi layanan, seluruh pelayanan telah sesuai dengan prosedur, tidak ada gratifikasi, penerimaan imbalan, dan praktik-praktik percaloan.(Anggithya/Abdul Aziz)