Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Mewakili Kakankemenag Tulang Bawang, Kasubbag TU Marsudi Sampaikan Empat Pesan Penting Kepada Penyuluh Agama Islam

Jumat, 29 November 2024 Humas Tulang Bawang
Mewakili Kakankemenag Tulang Bawang, Kasubbag TU Marsudi Sampaikan Empat Pesan Penting Kepada Penyuluh Agama Islam
Humas Tulang Bawang
Humas Tulang Bawang

Tulang Bawang, Kemenag (Humas) – Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan Sosialisasi dan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang yang berlangsung  di Aula Kantor setempat, Jum’at (29/11/2024).

Turut hadir dalam rakor ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tulang Bawang Ahmad Jalaluddin yang diwakili oleh Kasubbag TU Marsudi, didampongi Kasi Bimbingan Masyarakat  Islam Mujamil, Pelaksana Kepegawaian Iin Yulianti, dan Ketua IPARI Iwan Setiawan.

Rakor ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kabupaten Tulang Bawang  evaluasi kinerja tahun 2024 yang diikuti oleh semua Penyuluh Agama Islam PNS, PPPK, dan Non PNS. 

Mengawali sambutannya Kasi Bimas Islam Mujamil melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Kabupaten Tulang Bawang berpedoman pada Surat Keputusan Dirjend Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 tentang Juklak Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN.


Evaluasi ini melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam dari berbagai wilayah yang berada di Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang. Dalam forum evaluasi, disampaikan laporan hasil kinerja, tantangan yang dihadapi, dan rekomendasi untuk perbaikan,” tutup Kasi Bimas.

Sementara itu mewakili Kakankemenag, Kasubbag TU Marsudi menyampaikan Evaluasi ini melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam dari berbagai wilayah yang berada di Kecamatan Se-Kabupaten Tulang Bawang. Dalam forum evaluasi, disampaikan laporan hasil kinerja, tantangan yang dihadapi, dan rekomendasi untuk perbaikan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali pencapaian program kerja, memperkuat strategi dakwah, serta mempersiapkan langkah-langkah penguatan peran penyuluh dalam mendukung pembangunan bidang keagamaan dan nasional,” papar Marsudi.

Lebih lanjut Marsudi menjelaskan ada  empat point penting standar kompetensi teknis pelaksanaan evaluasi kinerja yang harus dikuasi oleh para Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN.

Pertama Kompetensi Ilmu Keagamaan Penyuluh Agama Islam, baik ASN maupun Non-ASN, harus memiliki pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang ilmu keagamaan. Ini mencakup pengetahuan tentang ajaran Islam, fiqh, akhlak, serta isu-isu kontemporer yang relevan dengan masyarakat,” pungkas Marsudi dalam menyampaikan arahannya.

Kedua Kompetensi Komunikasi Kemampuan komunikasi yang efektif sangat diperlukan dalam tugas penyuluhan agama. Penyuluh harus mampu menyampaikan pesan dengan cara yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterima oleh berbagai kalangan Masyarakat,” jelasnya.


Ketiga Kompetensi Sosial Penyuluh agama harus memiliki kemampuan sosial yang baik untuk dapat berinteraksi dengan berbagai lapisan masyarakat. Kemampuan dalam membangun hubungan yang harmonis, memahami perbedaan, serta menciptakan lingkungan yang inklusif sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas mereka secara efektif.

Terakhir Kompetensi Sistem Informasi dan Digitalisasi Di era digital saat ini, penyuluh agama juga harus menguasai teknologi informasi dan digitalisasi. Kemampuan dalam menggunakan perangkat teknologi, mengakses informasi secara online, dan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan pesan keagamaan menjadi sangat penting. Penyuluh agama harus dapat memanfaatkan sistem informasi dan platform digital untuk mendukung tugas penyuluhan dan evaluasi kinerja mereka,” tutup Marsudi. (dody)


Editor: Aditya Catur