Tulang
Bawang, Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang
Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan Sosialisasi dan Evaluasi
Kinerja Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tulang
Bawang yang berlangsung di Aula Kantor
setempat, Jum’at (29/11/2024).
Turut
hadir dalam rakor ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tulang Bawang Ahmad
Jalaluddin yang diwakili oleh Kasubbag TU Marsudi, didampongi Kasi Bimbingan
Masyarakat Islam Mujamil, Pelaksana Kepegawaian
Iin Yulianti, dan Ketua IPARI Iwan Setiawan.
Rakor
ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kabupaten Tulang Bawang evaluasi kinerja tahun 2024 yang diikuti oleh
semua Penyuluh Agama Islam PNS, PPPK, dan Non PNS.
Mengawali sambutannya Kasi Bimas Islam Mujamil melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Kabupaten Tulang Bawang berpedoman pada Surat Keputusan Dirjend Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 tentang Juklak Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN.
Evaluasi ini melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam dari berbagai wilayah yang berada di Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang. Dalam forum evaluasi, disampaikan laporan hasil kinerja, tantangan yang dihadapi, dan rekomendasi untuk perbaikan,” tutup Kasi Bimas.
Sementara itu mewakili Kakankemenag, Kasubbag
TU Marsudi menyampaikan Evaluasi ini melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam
dari berbagai wilayah yang berada di Kecamatan Se-Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam forum evaluasi, disampaikan laporan hasil kinerja, tantangan yang
dihadapi, dan rekomendasi untuk perbaikan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali
pencapaian program kerja, memperkuat strategi dakwah, serta mempersiapkan
langkah-langkah penguatan peran penyuluh dalam mendukung pembangunan bidang keagamaan
dan nasional,” papar Marsudi.
Lebih
lanjut Marsudi menjelaskan ada empat
point penting standar kompetensi teknis pelaksanaan evaluasi kinerja yang harus
dikuasi oleh para Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN.
Pertama
Kompetensi Ilmu Keagamaan Penyuluh Agama Islam, baik ASN maupun Non-ASN, harus
memiliki pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang ilmu keagamaan. Ini
mencakup pengetahuan tentang ajaran Islam, fiqh, akhlak, serta isu-isu
kontemporer yang relevan dengan masyarakat,” pungkas Marsudi dalam menyampaikan
arahannya.
Kedua Kompetensi Komunikasi Kemampuan komunikasi yang efektif sangat diperlukan dalam tugas penyuluhan agama. Penyuluh harus mampu menyampaikan pesan dengan cara yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterima oleh berbagai kalangan Masyarakat,” jelasnya.
Ketiga Kompetensi Sosial Penyuluh agama harus memiliki kemampuan sosial yang baik untuk dapat berinteraksi dengan berbagai lapisan masyarakat. Kemampuan dalam membangun hubungan yang harmonis, memahami perbedaan, serta menciptakan lingkungan yang inklusif sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas mereka secara efektif.
Terakhir Kompetensi Sistem Informasi dan Digitalisasi Di era digital saat ini, penyuluh agama juga harus menguasai teknologi informasi dan digitalisasi. Kemampuan dalam menggunakan perangkat teknologi, mengakses informasi secara online, dan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan pesan keagamaan menjadi sangat penting. Penyuluh agama harus dapat memanfaatkan sistem informasi dan platform digital untuk mendukung tugas penyuluhan dan evaluasi kinerja mereka,” tutup Marsudi. (dody)
Editor: Aditya Catur