Search

MTsN 1 Way Kanan Rutin Laksanakan Shalat Zuhur Berjama'ah

mtsn-1-way-kanan-rutin-laksanakan-shalat-zuhur-berjamaah
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, MTsN 1 (Humas) -- MTsN 1 Way Kanan melaksanakan pembiasaan shalat dzuhur berjamaah bagi siswanya. Pembiasaan ini bagian dari aktivitas madrasah yang dilakukan guru dan siswa untuk menciptakan budaya religius di madrasah. Shalat berjamaah dilakukan untuk membiasakan siswa. Sebab dengan terbiasa akan menjauhkan dari sifat malas.

Pembiasaan ini ditekankan untuk siswa dalam kehidupan sehari-hari. Shalat berjamaah melatih kebersamaan dalam keberagamaan sehingga mereka tidak mudah mengabaikan shalat. selain shalat berjamaah, pembiasaan pujian, dzikir dan doa bersama juga dipraktekkan. Hal ini dilakukan setiap hari ketika memasuki waktu sholat. Ustad Subagio selaku salah satu guru bahasa arab di MTsN 1 Way Kanan mengungkapkan “Praktek shalat berjamaah melatih karakter religius siswa. Sebagai pengamalan dari cinta Allah dan Rasul,” ujar Subagio

Dalam kesempatan ini M.Nasihin Haq, menambahkan “Pembiasaan shalat berjamaah dilakukan untuk mendidik karakter siswa. Sehingga mereka terbiasa dan terlatih dengan praktek ibadah. Dengan praktek shalat beserta rangkaiannya, siswa diajari kedisiplinan untuk meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual,” tutur Nasihin

Shalat dzuhur berjamaah ini menjadi suatu kegiatan yang terus menerus dilakukan diluar jam pelajaran, untuk melatih peserta didik lebih teratur dan terarah dan mendisiplinkan diri dalam menjalankan ibadah. Kegiatan ini adalah hal positif bagi peserta didik karena dengan adanya shalat Dzuhur berjamaah, diharapkan mampu menjadikan peserta didik semakin disiplin dan aktif dalam melaksanakan shalat fardhu.

Begitu banyak keutamaan atau manfaat dari salat berjamaah, maka dari itu, sungguh merugilah kita jika meninggalkannya. Salah satu manfaat yang dapat diperoleh dari melaksanakan salat berjamaah di lingkungan sekolah adalah untuk pembentukan karakter siswa. (Wulan/Sabda)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil