Search

Madrasah

MTsN 2 Tanggamus Raih Juara Umum Pada Ajang HAB Kemenag RI Ke-78

mtsn-2-tanggamus-raih-juara-umum-pada-ajang-hab-kemenag-ri-ke-78
Fotografer: Humas Kanwil

Dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Ke-78 Kementerian Agama Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kemenag Tanggamus, MTsN 2 Tanggamus meraih prestasi gemilang dengan menerima hadiah juara umum pada acara pembagian lomba yang digelar di Kemenag Tanggamus, Kamis (11/01).

MTsN 2 Tanggamus berhasil membawa pulang gelar juara diantaranya Juara 1 Bulutangkis Putri, Juara 1 Tenis Meja Putri, Juara 1 Tumpeng, Juara 3 Bulutangkis Putra, dan Juara Favorit ke 2 Solosong.

Dengan demikian MTsN 2 Tanggamus menjadi Juara Umum dan berhak membawa pulang piala bergilir pada ajang lomba HAB Kemenag RI ke 78.

MTsN 2 Tanggamus menunjukkan keunggulan dan dedikasinya dalam berbagai kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.

Prestasi yang diraih oleh MTsN 2 Tanggamus menjadi bukti konkret dari upaya keras dan kerja sama antara siswa, guru, dan seluruh civitas akademika madrasah.

Dengan mengukir prestasi pada HAB Ke-78 Kemenag RI, MTsN 2 Tanggamus tidak hanya meningkatkan citra madrasah, tetapi juga memberikan motivasi kepada generasi muda untuk terus berprestasi di bidang akademis maupun non-akademis.

Kepala MTsN 2 Tanggamus Nurzaman,S.Ag.,M.Pd.I menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mencapai prestasi ini. Ia menekankan pentingnya semangat juang, kerja keras, dan semangat kebersamaan dalam meraih keberhasilan.

"Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi madrasah lainnya meningkatkan kualitas pendidikan dan prestasi siswa di tanah air" ujar Nurzaman.

Acara pembagian hadiah lomba pada HAB Ke-78 Kemenag RI di Kemenag Kabupaten Tanggamus menjadi momentum yang membanggakan bagi MTsN 2 Tanggamus. Dengan harapan semangat berprestasi terus berkobar, madrasah ini dapat menjadi teladan bagi institusi pendidikan lainnya di Kabupaten Tanggamus. (Idef/Anggithya)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil