Tanggamus MTsN 2 (Humas) — Dalam rangka mencegah kenakalan remaja sehingga dapat menimbulkan dampak negatif. Kepolisian Resor Kabupaten Tanggamus mengadakan sosialisasi Hukum UU No. 01 Tahun 2024 tentang Informasi Elektronik (UU ITE) dan Bahaya Kenakalan Remaja di Tingkat Pelajar.
Dengan demikian Kepolisian Resor Kabupaten Tanggamus datangi MTsN 2 Tanggamus untuk mengadakan sosialisasi tersebut pada hari ini Jumat (6/9), dilaksanakan di Aula MTsN 2 Tanggamus, pada pukul 09.00 WIB
Kedatangan mereka disambut hangat oleh Nurzaman, S.Ag, M.Pd.I selaku kepala madrasah di dampingi oleh Kepala TU munfatonah S.Pd, M.M beserta Waka Kesiswaan Yetmawati, S.Pd, Waka Humas Ida Efiana, M.Pd dan Waka Sarpras Dwi Erwanto, S.Pd
Peserta merupakan 6 siswa perwakilan dari setiap kelas VII, VIII dan IX, dan kali yang bertugas memberikan sosialisasi adalah bapak AIPDA Arif Sulistiono, S.H selaku PS Kasubsi Bankum Sikum Polres Tanggamus serta ibu Septiana, S.H selaku PS Kasubsi Luhkum Sikum Polres Tanggamus.
Nurzaman, S.Ag, M.Pd.I selaku Kepala MTsN 2 Tanggamus menyampaikan kegiatan sosiaisasi hari ini kepada tim humas
“Kami sangat senang dan menyambut baik kedatangan bapak/ibu dari Kepolisian Resor Kabupaten Tanggamus yaitu bapak Arif dan Ibu Septi, terima kasih untuk kedatanganya yang telah bersedia memberikan sosialisasi tentang Informasi Elektronik (UU ITE) dan Bahaya Kenakalan Remaja di Tingkat Pelajar.”
“Di jaman era modernisasi ini tentunya sebagian para peserta didik MTsN 2 Tanggamus pasti sudah menggunakan telpon gengam pintar dalam kehidupan sehari-hari sehingga memang perlu diberikan sosialiasi ini agar mereka bisa menjadi generasi cerdas dan bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi serba digital, apalgi dalam penggunaan media sosial.” ucap Nurzaman
“Aksi kenakalan remaja yang sering terjadi selama ini kemungkinan besar banyak dipengaruhi masuknya berbagai informasi yang datang melalui jejaring media sosial dan informasi dalam jaringan yang sangat mudah diakses, Selain pola pemahaman ITE, pak Arif juga memberikan sosialisasi berbagai aturan hukum agar pelajar di sekolah itu semakin tertib dan taat hukum.” lanjutnya
“Semoga setelah mengikuti sosialiasi ini para peserta didik MTsN 2 Tanggamus dapat lebih bijak lagi dalam penggunaan media sosial dan tata tertib hukum yang berlaku.” harap Nurzaman (Idef/Mela Basyar)