Lampung (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melakukan pengamanan dan penertiban Barang Milik Negara (BMN), khususnya kendaraan dinas roda empat dan roda dua, Rabu (12/8/2026).
Sebanyak 62 kendaraan dinas, terdiri atas 17 mobil dan 45 sepeda motor, menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi di halaman Kanwil Kemenag Lampung.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas tercatat dengan tertib, memiliki penanggung jawab yang jelas, digunakan sesuai peruntukan, serta berada dalam kondisi dan penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kendaraan dinas merupakan aset negara, bukan milik pribadi pejabat atau pegawai. Karena itu, penggunaannya harus sesuai tugas dan fungsi serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zulkarnain.
Ia mengatakan, pengamanan BMN mencakup aspek administrasi, fisik, dan hukum. Setiap perubahan kondisi, lokasi, pengguna, maupun status kendaraan juga harus diikuti dengan pemutakhiran data administrasi BMN.
Zulkarnain berharap kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola aset negara sekaligus mencegah potensi kehilangan, penyalahgunaan, maupun persoalan administrasi dan hukum.
“BMN adalah amanah negara. Menggunakan dengan benar, menjaga dengan baik, mencatat dengan tertib, dan mempertanggungjawabkan dengan penuh integritas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung selaku penanggung jawab BMN, Yan Maradonna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi kendaraan di lapangan.
“Yang kita pastikan bukan hanya kendaraan itu ada, tetapi data dan identitasnya harus sesuai, mulai dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, NUP, kondisi kendaraan, hingga pengguna atau penanggung jawabnya,” ujar Yan.
Menurut dia, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk menindaklanjuti kendaraan yang mengalami kerusakan, memiliki dokumen belum lengkap, atau ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi fisik.
“Setiap pengguna memiliki tanggung jawab untuk menjaga, merawat, dan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya karena kendaraan ini merupakan aset negara yang harus dipertanggungjawabkan bersama,” kata Yan. (Humas)