Lampung Kemenag (Humas)----Dalam rangka memastikan pegawai Kementerian Agama
yang mengajukan mutasi ke satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi
Lampung tepat orang dan tepat tempat serta memiliki pemahaman beragama yang
moderat, Tim Kerja SDM Aparatur melaksanakan kegiatan wawancara, pada hari
Senin (2/2/2026).
Wawancara yang dilaksanakan secara daring
tersebut, untuk menggali motivasi mutasi, kompetensi dan pemahaman
moderasi ASN. Penggalian motivasi mutasi bertujuan untuk menggali motivasi
dan kesiapan mutasi.
Penggalian kompetensi diarahkan pada penggalian 3
(tiga) kompetensi yang harus dimiliki seorang ASN, yaitu kompetensi teknis
untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatan, kompetensi manajerial
dengan indikator kerja sama, komunikasi, serta pengambilan keputusan dan
kompetensi sosial kultural untuk memastikan kesiapan adaptasi dan pelayanan
publik.
Sedangkan penggalian moderasi beragama dilaksanakan
untuk menilai sikap netral, profesional, dan berintegritas serta pemahaman dan
praktik moderasi dari pegawai yang mengajukan mutasi.
Wawancara dilaksanakan oleh Ketua Tim SDM Aparatur, Tri Rahayu dan Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Syamsul, kepada 5 orang ASN Kementerian Agama dari Luar Provinsi Lampung yang mengajukan mutasi ke satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
“Prinsip dasar dalam melakukan mutasi PNS adalah
kebutuhan organisasi karena keterbatasan SDM. Selain itu dalam pelaksanaan
mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan
jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan
organisasi. Rekam jejak dari PNS yang bersangkutan juga menjadi salah satu
pertimbangan. Berdasarkan hal tersebut, juga rekomendasi dari Tim Penilai
Kinerja, maka hari ini kami melakukan ujian wawancara bagi mereka yang
mengajukan mutasi ke Lampung”, jelas Tri Rahayu.
Adapun untuk pengajuan mutasi dari instansi lain, sejak tahun 2025, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung masih berfokus pada penataan dan pengembangan kompetensi pegawai serta evaluasi terhadap ketersediaan dan kebutuhan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, sehingga pengajuan usul mutasi dari instansi lain masih dihentikan sementara.
(Humas)