Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Pastikan ASN Memiliki Kompetensi dan Berpaham Moderat, Tim SDM Aparatur Gelar Wawancara Bagi PNS Mutasi Ke Lampung

Senin, 02 Februari 2026 Aziz_Abd
Pastikan ASN Memiliki Kompetensi dan Berpaham Moderat,  Tim SDM Aparatur Gelar Wawancara Bagi PNS Mutasi Ke Lampung
Aziz_Abd
Aziz_Abd


Lampung Kemenag (Humas)----Dalam rangka memastikan pegawai Kementerian Agama yang mengajukan mutasi ke satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung tepat orang dan tepat tempat serta memiliki pemahaman beragama yang moderat, Tim Kerja SDM Aparatur melaksanakan kegiatan wawancara, pada hari Senin (2/2/2026).

Wawancara yang dilaksanakan secara daring tersebut, untuk menggali motivasi mutasi, kompetensi dan pemahaman moderasi ASN. Penggalian motivasi mutasi bertujuan untuk menggali motivasi dan kesiapan mutasi.

Penggalian kompetensi diarahkan pada penggalian 3 (tiga) kompetensi yang harus dimiliki seorang ASN, yaitu kompetensi teknis untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatan, kompetensi manajerial dengan indikator kerja sama, komunikasi, serta pengambilan keputusan dan kompetensi sosial kultural untuk memastikan kesiapan adaptasi dan pelayanan publik.

Sedangkan penggalian moderasi beragama dilaksanakan untuk menilai sikap netral, profesional, dan berintegritas serta pemahaman dan praktik moderasi dari pegawai yang mengajukan mutasi.

Wawancara dilaksanakan oleh Ketua Tim SDM Aparatur, Tri Rahayu dan Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Syamsul, kepada 5 orang ASN Kementerian Agama dari Luar Provinsi Lampung yang mengajukan mutasi ke satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.


“Prinsip dasar dalam melakukan mutasi PNS adalah kebutuhan organisasi karena keterbatasan SDM. Selain itu dalam pelaksanaan mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Rekam jejak dari PNS yang bersangkutan juga menjadi salah satu pertimbangan. Berdasarkan hal tersebut, juga rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja, maka hari ini kami melakukan ujian wawancara bagi mereka yang mengajukan mutasi ke Lampung”, jelas Tri Rahayu.

Adapun untuk pengajuan mutasi dari instansi lain, sejak tahun 2025, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung masih berfokus pada penataan dan pengembangan kompetensi pegawai serta evaluasi terhadap ketersediaan dan kebutuhan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, sehingga pengajuan usul mutasi dari instansi lain masih dihentikan sementara.

(Humas)