Lampung (Humas) --- Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah Angkatan Ii resmi ditutup pada Jumat (21/11). Penutupan kegiatan berlangsung di Hotel GS Bandar Lampung dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain.
Dalam sambutannya, Zulkarnain menegaskan bahwa peningkatan kompetensi kepala madrasah merupakan kebutuhan mendesak dalam memperkuat tata kelola pendidikan. Menurut dia, kepemimpinan di madrasah tidak hanya menyangkut kemampuan manajerial, tetapi juga berkaitan dengan amanah keagamaan dan profesionalitas.
“Allah telah menegaskan bahwa keimanan saja tidak cukup untuk mengangkat derajat seseorang. Ilmu adalah penguatnya. Guru yang diberi amanah tambahan sebagai kepala madrasah harus membuktikan kompetensinya melalui proses belajar seperti ini,” ujar Zulkarnain.
Ia kembali menegaskan pentingnya legalitas kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap kepala madrasah memiliki sertifikat kompetensi. Aturan tersebut, katanya, selaras dengan Undang-Undang Guru dan Dosen yang mensyaratkan peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional bagi guru.
“Guru itu profesi yang terjaga legalitasnya. Minimal berpendidikan S1. Kalau ada guru yang belum memenuhi syarat, maka harus disesuaikan terlebih dahulu. Begitu juga kepala madrasah, kompetensinya harus diakui secara legal,” kata dia.
Ia pun mengingatkan agar sertifikat kompetensi diperoleh melalui proses yang sah, bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, legalitas merupakan bentuk pengakuan profesional terhadap seorang kepala madrasah.
Selain itu, Zulkarnain mengaitkan pelatihan ini dengan Program Prioritas Kemenag Tahun 2025, khususnya poin keempat tentang “Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi”. Ia menyebut kepala madrasah sebagai aktor sentral dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, berkarakter, dan berkualitas.
“Menteri Agama telah menetapkan delapan program prioritas, dan salah satu yang sangat relevan adalah mewujudkan pendidikan yang unggul dan ramah. Kepala madrasah adalah ujung tombak untuk memastikan hak-hak peserta didik terpenuhi,” ujarnya.
Ia berharap peserta mampu menerapkan kompetensi yang diperoleh di madrasah masing-masing. “Saya titip, gunakan ilmu ini untuk memajukan madrasah. Jadikan lembaga kita sebagai tempat yang melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak, dan membanggakan,” katanya.
Kepala Loka Diklat Keagamaan Bandar Lampung, Agus Apriansyah, menyampaikan bahwa Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Angkatan II ini merupakan hasil kerja sama antara KKM, Kemenag Lampung Tengah, dan Loka Diklat Keagamaan. Pelatihan diikuti oleh 40 kepala madrasah se-Kabupaten Lampung Tengah yang telah menjabat, namun sebelumnya belum pernah mendapatkan penguatan kompetensi secara formal.
“Selama pelaksanaan, para peserta sangat antusias, disiplin, dan energik,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan madrasah, sejalan dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah. Melalui pelatihan tersebut, kepala madrasah dibekali kemampuan manajerial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan madrasah, serta kompetensi strategis lainnya guna menjawab tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang.
“Kami berharap ilmu yang diterima tidak hanya berhenti pada pelatihan saja, tetapi hadir secara nyata dalam praktik di lingkungan madrasah masing-masing. Melalui pelatihan ini diharapkan lahir proses pembelajaran yang bermutu, berkarakter, serta menghasilkan generasi yang unggul dan berakhlak mulia,” kata Agus.
Kepala Kemenag Kabupaten Lampung Tengah, Maryan Hasan, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah. Ia menyebut kepala madrasah memiliki peran strategis sebagai leader, inovator, sekaligus motivator.
Maryan memaparkan bahwa Lampung Tengah memiliki 360 madrasah swasta dari jenjang RA hingga MA, sedangkan madrasah negeri berjumlah empat. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung program dan kebijakan Kanwil Kemenag Lampung.(Anggithya/Rizki/Baihaqi)