Pesawaran (Humas) – Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445H/2024M.
Menurut Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, H. Komarudin, S.Ag., M.Pd.I., sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh tersebut disampaikan bahwa batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir pada tanggal 12 Februari 2024 diperpanjang hingga tanggal 23 Februari 2024, waktu pelunasan yang semula dijadwalkan dari tanggal 5 Maret s.d 26 Maret 2024 menjadi 13 Maret s.d 26 Maret 2024. Perpanjangan waktu ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan pengisian kuota haji regular Tahun 1445H/2024M.
Komar mengimbau calon jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama ini. Tahun ini, syarat pelunasan biaya haji yakni istithaah kesehatan jemaah. Calon jemaah haji yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi kesehatan dapat melakukan pelunasan biaya haji.
Selanjutnya pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
Untuk Kabupaten Pesawaran sendiri hingga 13 Februari sebanyak 148 calon jemaah haji reguler dan cadangan telah melakukan pelunasan. Lainnya belum karena masih menunggu status istithaah kesehatan jemaah haji, mengingat syarat melakukan pelunasan yakni status istithaah kesehatan jemaah haji bersangkutan. (Sinta/Bagus/Irvan)