Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Pembinaan ASN Sebagai Bentuk Optimalisasi Kinerja dan Disiplin: Nilai BerAKHLAK Dituangkan dalam Penilaian Kinerja Pegawai

Senin, 14 Oktober 2024 Fadilah
Pembinaan ASN Sebagai Bentuk Optimalisasi Kinerja dan Disiplin: Nilai BerAKHLAK Dituangkan dalam Penilaian Kinerja Pegawai
Fadilah
Fadilah

Lampung, Kemenag (Humas) – Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, H. Marwansyah, menyampaikan pentingnya pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya mengoptimalkan kinerja dan disiplin ASN. Pembinaan ini dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai dasar ASN yang dikenal dengan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai.

Pembinaan ASN ini dilaksanakan di Aula Saibatin, Senin ( 10/10/24) dan diikuti oleh seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Marwansyah menekankan bahwa nilai-nilai BerAKHLAK dituangkan secara sistematis dalam penilaian kinerja ASN yang dievaluasi secara berkala, baik secara periodik maupun tahunan. Penilaian tersebut dilakukan oleh atasan langsung setiap ASN melalui aplikasi e-Kinerja yang digunakan untuk memantau capaian kinerja secara transparan dan akuntabel.


Selain itu, ASN juga diharuskan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta beberapa peraturan pemerintah lainnya, seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

ASN juga memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional yang bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. "ASN harus menjunjung tinggi etika, kode perilaku, serta melaksanakan nilai dasar ASN yang telah ditetapkan," ujar Marwansyah.

Penilaian kompetensi ASN dilakukan melalui berbagai metode, salah satunya melalui Computer Assisted Competency Test (CACT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil dari penilaian kompetensi ini menjadi dasar dalam penyusunan pola karir ASN serta penerapan manajemen berbasis merit. Data kompetensi yang diperoleh juga dimanfaatkan sebagai dasar pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian berbasis kompetensi.


Marwansyah menambahkan, ASN yang tidak menaati kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk menjaga netralitas dan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme demi pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Dengan demikian, melalui pembinaan yang komprehensif, diharapkan ASN dapat terus meningkatkan kompetensi dan kinerjanya, serta menjadi aparatur yang berintegritas dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat dan bangsa. (Humas)