Lampung,
Kemenag (Humas) – Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Lampung, H. Marwansyah, menyampaikan pentingnya pembinaan
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya mengoptimalkan kinerja dan disiplin
ASN. Pembinaan ini dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai dasar ASN yang
dikenal dengan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis,
Loyal, Adaptif, Kolaboratif) sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai.
Pembinaan ASN ini dilaksanakan di Aula Saibatin, Senin ( 10/10/24) dan diikuti oleh seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Marwansyah menekankan bahwa nilai-nilai BerAKHLAK dituangkan secara sistematis dalam penilaian kinerja ASN yang dievaluasi secara berkala, baik secara periodik maupun tahunan. Penilaian tersebut dilakukan oleh atasan langsung setiap ASN melalui aplikasi e-Kinerja yang digunakan untuk memantau capaian kinerja secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, ASN juga diharuskan
menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan,
seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara, serta beberapa peraturan pemerintah lainnya, seperti PP Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
PPPK, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023
disebutkan bahwa ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik,
pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN adalah
melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
ASN juga memiliki peran sebagai
perencana, pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional yang bebas dari intervensi politik serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. "ASN harus menjunjung tinggi
etika, kode perilaku, serta melaksanakan nilai dasar ASN yang telah
ditetapkan," ujar Marwansyah.
Penilaian kompetensi ASN dilakukan melalui berbagai metode, salah satunya melalui Computer Assisted Competency Test (CACT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil dari penilaian kompetensi ini menjadi dasar dalam penyusunan pola karir ASN serta penerapan manajemen berbasis merit. Data kompetensi yang diperoleh juga dimanfaatkan sebagai dasar pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian berbasis kompetensi.
Marwansyah menambahkan, ASN yang
tidak menaati kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk menjaga
netralitas dan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, akan dikenakan
sanksi disiplin. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan ASN dapat menjalankan
tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme demi pelayanan yang
prima kepada masyarakat.
Dengan demikian, melalui pembinaan
yang komprehensif, diharapkan ASN dapat terus meningkatkan kompetensi dan
kinerjanya, serta menjadi aparatur yang berintegritas dan berdedikasi tinggi
dalam melayani masyarakat dan bangsa. (Humas)