Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Pembinaan KBIHU, Plt Kakanwil Kemenag Erwinto Tekankan Legalitas, Profesionalitas, dan Kesiapan Menghadapi Masa Transisi PHU

Selasa, 28 Oktober 2025 Anggithya
Pembinaan KBIHU, Plt Kakanwil Kemenag Erwinto Tekankan Legalitas, Profesionalitas, dan Kesiapan Menghadapi Masa Transisi PHU
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) --- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Erwinto, secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Provinsi Lampung Tahun 1447 H/2025 M di Aula Saibatin, Selasa (28/10/2025). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, M. Ansori, beserta jajaran, serta para pimpinan dan pengurus KBIHU se-Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Erwinto menyoroti meningkatnya tren umrah mandiri di tengah masyarakat, dimana sebagian jemaah memilih melaksanakan ibadah umrah tanpa melalui bimbingan resmi dari KBIHU. Ia menegaskan bahwa kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi KBIHU untuk berperan lebih aktif dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada jemaah.

“Saat ini marak sekali pelaksanaan umrah mandiri. Banyak masyarakat yang berangkat sendiri tanpa pendampingan resmi. Padahal, ibadah umrah bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga memerlukan bimbingan, pengetahuan manasik, serta kepatuhan terhadap regulasi. Di sinilah peran penting KBIHU untuk hadir memberikan pemahaman dan pendampingan yang benar,” ujar Erwinto.

Lebih lanjut, Erwinto menekankan pentingnya legalitas operasional KBIHU sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab kelembagaan.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KBIHU harus memiliki izin operasional resmi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Legalitas ini juga menjamin KBIHU berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Erwinto juga menyinggung dinamika terkini dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yakni pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang berdiri secara kelembagaan serta revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kementerian Haji dan Umrah telah terbentuk dan berdiri, sehingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pun mengalami revisi. Hal ini tentu membawa perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Kita harus siap beradaptasi dengan aturan dan struktur baru yang lebih modern dan profesional,” jelas Erwinto.

Terkait hal tersebut, Erwinto menegaskan bahwa Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung saat ini juga berada dalam masa transisi. Ia meminta seluruh jajaran untuk tetap bekerja secara maksimal dan profesional, sembari menyesuaikan diri dengan struktur kelembagaan baru yang sedang disiapkan pemerintah pusat.

“Bidang PHU saat ini sedang berada dalam masa transisi, menyesuaikan diri dengan arah kebijakan nasional pasca pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Saya berharap, meski dalam masa peralihan, pelayanan kepada jemaah tetap optimal. Jangan sampai semangat kerja menurun, justru ini momentum untuk menunjukkan kesiapan dan soliditas kita,” ujar Erwinto memberi semangat.

Di akhir kegiatan, Erwinto berharap agar seluruh KBIHU di Lampung dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah.

“Mari kita jadikan KBIHU sebagai garda terdepan dalam membina dan melayani jemaah dengan tulus, profesional, dan berorientasi pada ibadah yang mabrur. Masa transisi ini harus kita sikapi dengan semangat kolaborasi dan pembaruan,” tutup Erwinto.


Sebelumnya Ketua Tim Kerja Bina Haji Reguler dan Advokasi Akhor Wiwit Sudiono dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Tujuan dilaksanakannya Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Provinsi Lampung Tahun 1447 H/ 2025 M untuk memberikan pembinaan kepada para KBIHU dalam peningkatan pelayanan terbaik kepada jemaah haji dan umrah khususnya di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Wiwit, sapaan akrabnya, mengutarakan bahwa Peserta Kegiatan Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Provinsi Lampung Tahun 1447 H/ 2025 M berjumlah 35 Orang dari 18 KBIHU Kabupaten Kota/Se-Provinsi Lampung. Dan Jumlah yang menerima Surat Keputusan (SK) KBIHU Sebanyak 15 KBIHU .(Anggithya/Kevin)